Garut, Kabariku- Sat Narkoba Polres Garut yang bekerja sama dengan Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar (penjual) obat-obatan terlarang.
UN (25) warga Desa Karangpawitan Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut merupakan tersangka pengedar/penjual obat-obatan terlarang yang ditangkap oleh anggota Polsek Karangpawitan dan Sat Reserse Narkoba Polres Garut pada hari Selasa (24/10/2023) sore.
Anggota Sat Narkoba juga berkoordinasi dengan Polsek Cibatu karena menurut keterangan pelaku dirinya menyembunyikan sebagian barang terlarangnya di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Anggota menyita barang bukti berupa 90 butir/pil obat Tramadol Hcl 50mg, 409 butir jenis Hexymer, 131 butir pil obat jenis Dextromethorphan, dengan total jumlah barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 630 butir/tablet.
Dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada UN, ia mengaku jika obat-obatan yang dimilikinya adalah milik A yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Menurutnya ia hanya disuruh untuk menjual obat-obatan tersebut dengan diberi upah sebesar Rp.100 ribu per-harinya dari A.
Pelaku sudah sekitar 2 bulan berjualan obat-obatan tersebut, ia mengedarkan obat di daerah Karangpawitan dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut hanya untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan.
Ia pun mengakui bahwa menjual obat-obatan tanpa adanya petunjuk atau resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat (diagnosa) medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya.
UN tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H., M.H., mengatakan jika tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sat Narkoba Polres Garut pun melakukan pengecekan barang bukti ke Laboratorium dan melakukan pengembangan kasus ke asal mula barang bukti dan jaringannya,” tutup AKP Jimy Ridwan Sihite.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post