Jakarta, Kabariku- Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang buron sekian lama, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah tempat di Bali.
Penangkapan Dito Mahendra dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan Dito Mahendra ini.
“Benar (ditangkap di Bali). Untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim, beliau yang pimpin langsung,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari PMJ News, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pun membenarkan ditangkapnya Dito.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra setelah tiba di Bareskrim Polri.
“Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” ucap Djuhandhani.
Kendati demikian, Djuhandhani belum berbicara banyak mengenai penangkapan buronak kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Dia hanya menyampaikan tengah berada dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” ucap Djuhandhani.
Diketahui, kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra terungkap ketika tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret lalu.
Rumah Dito digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Dito sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Februari lalu.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post