• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tewasnya Bripda IDF, KontraS: Polri Harus Transparan dan Akuntabel serta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Redaksi oleh Redaksi
29 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus Polisi tembak Polisi tewasnya Bripka Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF).

Bripda IDF tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas Kabupaten Bogor pada hari Minggu 23 Juli 2023. Bripda IDF tewas tertembak dengan luka tembak yang disebut mengenai leher dan menembus telinga Bripda IDF.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Mabes Polri dan Juru Bicara Densus 88 Polri, Bripda IDF tewas akibat kelalaian dua orang seniornya yakni Bripda IMS yang secara tidak sengaja menembak Bripda IDF dan Bripka IG yang disebut sebagai pemilik senjata.

RelatedPosts

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

Kedua tersangka kini telah ditangkap dan menjalani penahanan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengungkap latar belakang penembakan yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisce Sirage oleh seniornya Bripka IMS di Rusun Polri, Bogor.

Dimas menjelaskan terkait kasus tewasnya Bripka IDF, KontraS memberikan beberapa catatan, sebagai berikut:

Pertama, kronologis serta penyebab tertembaknya Bripda IDF belum jelas hingga kini.

Pada awalnya keluarga Bripda IDF diberikan informasi bahwa Bripda IDF meninggal dunia akibat sakit keras, namun pada ketika keluarga Bripda IDF tiba di Jakarta pihak Kepolisian lalu menyatakan bahwa Bripda IDF meninggal dunia akibat luka tembak.

Pihak Polri kemudian hanya menyatakan bahwa Bripda IDF tewas karena secara tidak sengaja tertembak oleh seniornya.

“Meski begitu berdasarkan keterangan dari ayah korban, Bripda IDF sesungguhnya ditembak oleh seniornya karena adanya ajakan untuk terlibat dalam bisnis senjata api ilegal yang kemudian ditolak oleh Bripda IDF,” ungkap Dimas dalam keterangannya Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga  SDR Minta Jampidsus Tidak Berprasangka Buruk Terhadap Densus 88

Penolakan tersebut, ditengarai menjadi faktor ditembaknya Bripda IDF.

“Polri harus dengan serius melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tewasnya Bripda IDF dan secara transparan memberikan informasi mengenai tewasnya Bripda IDF demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” kata Dimas.

Menurutnya, transparansi dalam pengusutan tindak pidana merupakan langkah awal bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Pada sisi lain pihak keluarga Bripda IDF juga meyakini adanya tersangka lain yang terlibat dalam tewasnya Bripda IDF.

“Oleh karena itu Polri juga harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk membongkar kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Kedua, peristiwa tembak-menembak yang menewaskan anggota Polri bukan yang pertama kalinya terjadi.

Publik masih ingat akan peristiwa tewasnya Brigadir J yang terjadi pada bulan Juli 2022 yang lalu.

Kasus tewasnya Bripda IDF ini memiliki pola serupa dengan penembakan terhadap Brigadir J, yang mana terdapat upaya mengaburkan fakta dan peristiwa agar pelaku dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana.

Selain kasus tewasnya Brigadir J, berdasarkan pemantauan KontraS sepanjang Juli 2022-Juni 2023 telah terjadi ’29 Peristiwa Extrajudicial Killing’ atau pembunuhan diluar hukum yang melibatkan anggota Polri.

Adapun 29 Peristiwa tersebut telah menewaskan setidaknya 41 orang.

‘Kasus tewasnya Bripda IDF merupakan bukti bahwa extrajudicial killing masih terus terjadi hingga kini dan bahkan menelan korban dari institusi Polri itu sendiri,” terang Dimas.

Menurut dia, berulangnya kasus penyalahgunaan senjata api tentu menandakan bahwa institusi Polri nampak tak pernah serius berbenah untuk menghentikan siklus kekerasan yang terus menerus terjadi.

Ketiga, tewasnya Bripda IDF tidak dapat dilepaskan dari kesewenang-wenangan penggunaan senjata api oleh karena itu Polri harus mengevaluasi penggunaan senjata oleh anggotanya.

Baca Juga  11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter 'Terus Berbakti untuk Negeri'

“Tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penggunaan senjata api secara sewenang-wenang sesuai dengan mekanisme etik dan aturan hukum pidana yang berlaku,” cetusnya.

Berkenaan dengan tewasnya Bripda IDF, Koordinator KontraS menyatakan bahwa Peristiwa ini juga merupakan bukti belum efektifnya implementasi peraturan internal yakni Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata dalam Penggunaan Kekuatan.

“Tidak berjalannya Perkap ini secara efektif kemudian menimbulkan banyaknya penyalahgunaan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Pada sisi lain kasus tewasnya Bripda IDF harus dibuka secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan proses hukum pidana yang berlaku agar memenuhi keadilan bagi korban dan jangan hanya berakhir pada penghukuman etik/sanksi etik,” bebenya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KontraS mendesak:

Pertama, Polri harus mengusut kasus tewasnya Bripda IDF secara menyeluruh, transparan dan akuntabel demi mewujudkan keadilan kepada keluarga korban;

Kedua, memproses pelaku sesuai aturan hukum pidana dan menempuh mekanisme etik sesuai Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri. Polri tidak perlu ragu untuk menempuh mekanisme pemecatan kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum pidana.

Ketiga, Kapolri harus melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api dan memutus kultur kekerasan dalam institusi Polri untuk menghindari jatuhnya korban lain.

Keempat, Lembaga pengawas eksternal institusi Kepolisian seperti halnya Kompolnas RI dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi guna mencari kebenaran peristiwa pada kasus kematian anggota polisi ini.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bripka IDFDensus '88Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKontraSpolisi tembak polisi jilid 2
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penetapan Tersangka Basarnas Sesuai Prosedur, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

Post Selanjutnya

Marcellus Hakeng: KKD Langkah Baik Dalam Pembentukan Pemimpin di Pemuda Katolik

RelatedPosts

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Marcellus Hakeng: KKD Langkah Baik Dalam Pembentukan Pemimpin di Pemuda Katolik

Mengenang Peristiwa Kudatuli, Marlin: Tidak Ada HAM, Adanya HAMA Kemanusiaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com