Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
Kabag Pemberitaan KPK mengkonfirmasi, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Nanang Suryadi pada Selasa (30/5/2023), menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Semarang,” kata Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ali menjelaskan, Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi dengan masa penahanan. Ia turut dijatuhi pidana denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
“Sedangkan Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp. 300 Juta dan membayar uang pengganti Rp. 1 Miliar,” terangnya.
Diketahui, Mukti Agung dan Adi Jumal diproses hukum KPK atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh Mukti Agung melalui Adi Jumal selaku orang kepercayaannya mencapai Rp. 6,6 Miliar.
Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan Mukti Agung seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terjaring kegiatan tangkaptangan KPK pada 11 Agustus 2022 yang lalu.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post