Jakarta, Kabariku- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, senadainya bukan dalam posisi menteri, ia pun akan mengkrtitis Perppu UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu Mahfud mengatakan, dirinya mengapresiasi para akademisi yang mengkritik penerbitan Perppu UU Cipta kerja.
Hal itu diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD kepada para wartawan seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (24/3/2023).
“Saya melihat para akdemisi yang mengrtik Perppu UU Cipta kerja, itu sudah bagus. Saya juga kalau bukan menteri, mungkin akan begitu (mengkritisi),” kata Mahfud.
Namun Mahfud menegaskan, tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan Cipta Kerja. Baik UU maupun Perppu sama-sama bertujuan untuk mempermudah pekerja dan datangnya investasi.
Kemudian dari sisi prosedur penerbitan, Mahfud mengatakan, UU Cipta kerja tidak bermasalah dan tidak perlu dipersoalkan.
Seperti diketahui, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Cipta Kerja. Perppu ini disyahkan DPR RI pada 21 Maret 2023 lalu.
Namun Perppu mendapat gelombang kritikan dari para pakar hukum tata negara dan para mahasiswa.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Guru Besar tata Hukum Negara menilai, penerbitan Perpu merupakan pelanggaran konstitusi berjamaah yang dilakukan oleh Presiden dan DPR RI.
“Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu, realitasnya akan sulit untuk dikoreksi. Secara tata negara, koreksi konstitusional harusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, yang normalnya mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker,” ungkap Denny Indrayana dalam rilisnya drai Australia yang diterima Kabariku, 22 Maret 2023.
Namun Denny tak yakin MK berani menmbatalkan Perppu tersebut.
“MK sekarang – sebagaimana pula KPK – sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi,” paparnya.***
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post