• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Menolak Tambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung Sanggabuana. Berikut Pernyataan Warga Kampung Cibeureum Buanajaya Bogor

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Resort Pemangku Hutan (RPH) Cariu beberapa waktu lalu menutup lubang yang diduga merupakan tambang emas ilegal yang terletak di Kaki Gunung Sanggabuana, Kampung Cibereum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Penutupan tersebut dilakukan bersama unsur Kepolisian Tanjungsari, Anggota Koramil Cariu, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, dan Linmas Desa Buana Jaya, pada Minggu, 6 Februari 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penutupan kedua ini dilakukan, karena para penambang emas ilegal masih nekat melakukan aktivitas di lahan milik Perhutani tersebut, meski beberapa waktu lalu sudah dilakukan hal serupa.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Atas dasar itu warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor membuat pernyataan yang ditujukan kepada: DPRD Kabupaten Bogor, KPH Kabupaten Bogor, ESDM Kabupaten Bogor, DLH Kabupaten Bogor, dan instansi terkait.

Berikut Surat Pernyataan diterima Kabariku.com yang ditanda tangan warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor :

DASAR PEMIKIRAN

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat(I) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

Selain itu, dasar pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warganegara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Baca Juga  Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

Atas dasar pertimbangan ini pula, kami merasa sebagai bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui dimata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan pemenuhan hak kami sebagai warga negara dalam memperoleh jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan setiap orang, lembaga dan golongan yang menghalangi setiap warga negara mendapatkan haknya dapat diancam pidana kurungan penjara seperti yang tercantum dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Pasal 335 ayat (1) KUHP: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun.

DASAR HUKUM

Pasal 4 ayat(1); Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun1945;UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang;UU No.14 tahun 2008 tentangkebebasan informasi publik;Permendagri No.27 Tahun2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001,tentang Ketentuan Standar Pemberian SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);

Atas persoalan yang mengemuka terkait dengan keberatan kami (warga wilayah kami) perihal rencana penambangan petak 5 di wilayah kaki gunung Sanggabuana yang berada di sekitar Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berdasarkan pertimbangan lingkungan dan kajian sosial kami selaku warga masyarakat Desa Buanajaya menolak adanya penambangan tersebut.

Demikian surat penolakan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.

Serta kami lampirkan tanda tangan masyarakat yang menolak adanya penambangan tersebut, serta kami lampirkan foto-foto kegiatan penambangan ilegal yang telah dua kali ditertibkan namun hingga saat ini kegiatan penambangan masih beroprasi dengan ini kami meminta kepada APH (aparat penegak hukum) dapat melaksanakan tugas sesuai UU dan hukum yang berlaku.***

Baca Juga  Gegara Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Garut Mandeg, Warga Ultimatum Kejari “Kita Buktikan di Pengadilan”

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DLH Kabupaten BogorDPRD Kabupaten BogorESDM Kabupaten BogorKPH Kabupaten BogorPemkab BogorPernyataan Warga Kamp Cibeureum BuanajayaTambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung SanggabuanaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pamer Kekayaan dan Hancurnya Revolusi Mental Jokowi

Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.