Jakarta, Kabariku– Indonesia Police Watch (IPW) membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH., mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait laporan dugaan kode etik.

“IPW diundang oleh MKD berkaitan dengan menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan,” kata Teguh. Senin (26/9/2022).
Ketua IPW menjelaskan, Komunikasii dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 sept 2022 pkl 10.40 WIB.
Kesediaan hadir IPW, jelas Teguh, adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD, dan komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, pada Senin (26/9/2022) pagi.
“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR,” ungkapnya.
Pihak Pamdal (Pengamana Dalam) menjelaskan, bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI.
“Saya sudah menunjukan surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI (Korkesra) A. Muhaimin Iskandar kepada Pamdal kepada Pamdal. Ini diskriminasi, kami, IPW menolak diskriminasi,” tandasnya.***
Red/K.101
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post