Kabariku– Dikeluarnya Keputusan Presiden (Keppres) 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PPHAM) yang Berat Masa Lalu merupakan pintu gerbang pemberian imunitas terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan di masa Orde Baru (Orba).
Hal itu diungkapkan Bathi Moelyono, sebagai ‘pihak yang menjadi target utama’ dan yang
berhasil lolos dari ‘pembunuhan misterius’ (Petrus) tahun 1983 sampai 1985 yang dilakukan dimasa pemerintahan Soeharto.
“Keppres 17 Tahun 2022 ini justru menjadi pintu gerbang atau sekaligus bertindak sebagai pelopor atas pemberian imunitas terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan di rezim Soeharto,” kata Bathi Moelyono dalam surat pernyataan yang diterima kabariku, pada Minggu (26/9/2022) malam.
Baca juga ‘Inkonstitusional, Forum DKI Tolak Tim PPHAM‘
Menurutnya, yang paling menarik untuk dicermati dalam hubungannya dengan keluarnya Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut ada di pasal 9 dan 10.
“Sebab, dipasal tersebut dikatakan tugas dari PPHAM adalah melakukan pengungkapan dan analisis terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu Soeharto,” ungkapnya.
Namun, dalam pengungkapan dan analisisnya diberikan rambu-rambu atau batasan yaitu semata-mata tertuju kepada:
1. Latar belakang,
2. Sebab akibat,
3. Faktor pemicunya, dan
4. Identifikasi korban dan dampak yang timbul.
Bathi Mulyono mengatakan, Berbagai investigasi dan analisa harus dilakukan guna mengungkap siapa pelaku dari tindak kejahatan pembunuhan tersebut. Bukan sebaliknya, yang dianalisa atau diungkap hanya korbannya saja.
“Sungguh aneh Bin Ajaib! Maksud dan tujuan Keppres 17 tahun 2022 ini. Dibelahan dunia manapun ketika terjdi peristiwa kejahatan, khususnya menyangkut tindak pidana pembunuhan, yang harus diungkap adalah siapa pelaku dari tindak kejahatan tersebut,” ungkap Bathi.
Menurutnya, Sulit diterima nalar sehat, terutama jika berkehendak untuk mengungkap atau pun menganalisa kejahatan kemanusiaan dalam tragedi Petrus.
“Bukan sebaliknya yang dianalisa atau diungkap hanya korbannya saja. Benar-benar sulit diterima nalar sehat. Terutama jika kehendak mengungkap atapun menganalisa kejahatan kemanusiaan Soeharto dalam tragedi ‘Pembunuhan Misterius’ telah digelar sejak tahun 1983 hingga 1985,” terangnya.

Lanjut Bathi Mulyono, Hal itu jelas diakui Soeharto melalui buku otobiografinya yang berjudul: “Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya”. Dan, satu lagi di buku Soeharto berjudul: “Diantara Para Sahabat Pak Harto 70 Tahun”.
“Di dalam buku terakhir tersebut, Soeharto dengan tegas menyatakan telah siap untuk bertanggung jawab dihadapan Tuhan sekalipun,” imbuhnya.
Jangan lupa, kata Bathi, terhadap kejahatan kemanusiaan Soeharto tentang pembunuhan misterius tersebut, Komnas HAM secara resmi dan faktual telah merekomendasikan sebagai pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
“Oleh sebab itu, kalau kinerja atau aturan main Tim PPHAM hanya membelenggu dirinya sesuai dengan rambu-rambu yang ditentukan oleh pasal 9 dan 10 Keppres 17 Tahun 2022. Maka saya sangat khawatir jika hasilnya tidak jauh berbeda dengan ‘peradilan sesat’,” tukasnya.
Seperti halnya, ia melanjutkan, yang menimpa Karta dan Sengkon di masa lalu, mengingat hasil kinerja tim sama sekali tidak menganalisis atau mengungkap siapa pelaku atau aktor intelektual pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Saya ingin pengungkapan dan analisis tentang pelanggaran HAM Berat Rezim Soeharto diungkapkan sesuai fakta dan kebenaran sejarah yang terjadi tanpa adanya manipulasi,” harapnya.
“Semoga kinerja tim PPHAM tidak seperti halnya orang buta ketika menatap sinar matahari. Meskipun cahaya terang yang dihadapannya akan tetapi hanya kegelapan yang dilihat dan dipikirkannya,” tandasnya.***
Red/K.101
Salinan Keppres No. 17 Tahun 2022
BACA juga Update berita seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post