• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TOK! Paripurna ke-5 DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, disiarkan Kanal Youtube DPR. Selasa (20/9/2022).

RelatedPosts

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dan Persaingan Konstruktif

Komisi III DPR Apresiasi Keberhasilan BNN dan Bareskrim, Habiburokhman: “Capaian Luar Biasa Nilai 9,5 dari 10”

Prof. Achmad Tjachja: KASAI Siap Wujudkan Ekosistem Agribisnis Inovatif Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

Para anggota DPR yang mengikuti rapat menyatakan setuju dan tidak ada penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.

“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.

Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu:

– Bab 1 Ketentuan Umum,
– Bab 2 Asas,
– Bab 3 Jenis Data Pribadi,
– Bab 4 Hak subjek data pribadi,
– Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi,
– Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi,
– Bab 7 Transfer Data Pribadi,
– Bab 8 Sanksi Administatif dan
– Bab 9 Kelembagaan,
– Bab 10 Kerja Sama Internasional,
– Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Baca Juga  Jelang Tahun Politik, KPK Ajak Media Bersinergi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, DR (HC) Puan Maharani, S.Sos., menyatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara dari segala bentuk kejahatan di era digital.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ungkap Puan, pada Senin (19/9/2022).

RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dan DPR dalam penyusunan dan pembahasan RUU PDP.

Substansi RUU PDP

Rabu, 7 September 2022, Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah menyepakati membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, SE., Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, S.H., M.H., dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif. Menurut Menkominfo, dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.

Baca Juga  KAMAKSI Desak Kejati DKI Periksa Kadis PPKUKM Atas Dugaan "Bancakan" Anggaran dan Nepotisme

RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Menkominfo menyatakan terdapat 13 substansi yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung.

Adapun ke-13 substansi RUU RDP tersebut sebagai berikut:

  1. Penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. Penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi;
  3. Penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;
  4. Penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi;
  5. Penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas;
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi;
  7. Rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;
  8. Penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga;
  9. Penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi;
  10. Penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat;
  11. Penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif;
  12. Penyesuaian larangan dan ketentuan pidana; dan
  13. Penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan bab.

Menteri Johnny mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.***

Red/K.101

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian KominfoKomisi I DPR RIRapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua KONI Garut Jelaskan Pelaksanaan dan Target Porprov Jabar 2022

Post Selanjutnya

Rentenir dan Tujuh Pelaku Perobohan Rumah di Cipicung Garut Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

RelatedPosts

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat menyampaikan disampaikan intervensi pada KTT ASEAN Plus Three di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dan Persaingan Konstruktif

27 Oktober 2025

Komisi III DPR Apresiasi Keberhasilan BNN dan Bareskrim, Habiburokhman: “Capaian Luar Biasa Nilai 9,5 dari 10”

26 Oktober 2025
Ketua Umum Keluarga Alumni Sosial Ekonomi Pertanian Agribisnis Indonesia, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, konferensi pers RAKERNAS KASAI di Wisma Tani, Jakarta

Prof. Achmad Tjachja: KASAI Siap Wujudkan Ekosistem Agribisnis Inovatif Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

26 Oktober 2025
Pertamina rekrut 1.552 talenta muda melalui Program Pre Employment Training untuk membentuk generasi energi berdaya saing dan dukung target Net Zero Emission 2060

Pertamina Perkuat Kualitas SDM, 1.552 Talenta Muda Ikuti Program Pre Employment Training

25 Oktober 2025
Layanan Hotline Bareskrim Polri

Laporkan Narkoba dan Oknum Terlibat ke Hotline 24 Jam, Kabareskrim: Identitas Pelapor Dijamin Aman

25 Oktober 2025

FSP BUMN IRA Kritik Bio Farma, Usai Rekrut Eks Wadirut sebagai Staf Ahli dengan Honor Fantastis

24 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Rentenir dan Tujuh Pelaku Perobohan Rumah di Cipicung Garut Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Berikut Keterangan Kabiro Pemberitaan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) di sela-sela perhelatan KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur Convention Center, Senin (27/10/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Indonesia Desak ASEAN Percepat RCEP untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Perdagangan di Indo-Pasifik

27 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat menyampaikan disampaikan intervensi pada KTT ASEAN Plus Three di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dan Persaingan Konstruktif

27 Oktober 2025
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.Psi., M.H., saat mengisi Orasi Ilmiah di acara Dies Natalis ke-18 Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di auditorium Kampus II, Bekasi

Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

27 Oktober 2025

Komisi III DPR Apresiasi Keberhasilan BNN dan Bareskrim, Habiburokhman: “Capaian Luar Biasa Nilai 9,5 dari 10”

26 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

26 Oktober 2025
Ketua Umum Keluarga Alumni Sosial Ekonomi Pertanian Agribisnis Indonesia, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, konferensi pers RAKERNAS KASAI di Wisma Tani, Jakarta

Prof. Achmad Tjachja: KASAI Siap Wujudkan Ekosistem Agribisnis Inovatif Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

26 Oktober 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta

Sebelum Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Terima Laporan Kamtibmas dari Kapolri Listyo Sigit

26 Oktober 2025
Pertamina rekrut 1.552 talenta muda melalui Program Pre Employment Training untuk membentuk generasi energi berdaya saing dan dukung target Net Zero Emission 2060

Pertamina Perkuat Kualitas SDM, 1.552 Talenta Muda Ikuti Program Pre Employment Training

25 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/INP Polri

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

25 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Coklat Warnai Sidang Paripurna di Istana, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com