Kabariku, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan kekhawatiran potensi mengembalikan peran ganda atau dikenal dengan istilah Dwifungsi ABRI (TNI) yang pernah diterapkan pada era Orde Baru.
Berkenaaan RUU TNI dan berkembangnya kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI (TNI), SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) berpendapat bahwa, jalan menuju kembalinya Dwi Fungsi ABRI (TNI) melalui RUU TNI adalah kekhawatiran yang berlebihan.
“Sebab TNI saat ini sudah terbebas dari pengaruh kekuasaan sebagaimana kekuasaan era sebelum reformasi, dimana kekuasaan tidak dibatasi, saat ini kekuasaan (Presiden) sudah dibatasi 2 periode,” kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98.
Menurut Hasanuddin, kekhawatiran Dwi fungsi ABRI (TNI), atau penggunaaan militer untuk untuk kekuasaan tentu sudah tidak relevan lagi. Terkecuali jabatan Presiden tidak dibatasi.
“Selain itu, militer sudah tidak memiliki peran di parlemen, UU Pemilu dan DPR sudah menghapus peran ini,” cetusnya.
Begaimanapun, aktivis 98 ini menegaskan, landasan peran militer terlibat didalam politik diukur dari 2 parameter ini.
Selanjutnya, SIAGA 98 melihat bahwa ada beberapa pihak masih melihat peran militer dalam perspektif perang konvensional, saat ini situasi sudah berubah.
“Perang sudah berkembang melampaui kekuatan persenjataan dan militeristik, sudah jauh masuk pada ekonomi, kebudayaan dan sosial, serta teknologi infomasi dan cyiber,” terangnya.
“Jika kita membatasi peran TNI hanya sebatas pada peran militer konvensional atau alat perang semata maka dipastikan pertahanan kita melemah,” lanjutnya menegaskan.
TNI, kata Hasanuddin, tidak bisa dipisahkan perannya pada hal sosial, sebab jika hal ini dilakukan, maka peran TNI terbatas menjadi “pemadam kebakaran” keadaan perang.
Oleh sebab itu, harus dibuka ruang sosial bagi peran serta TNI dalam memperkuat pertahanan nasional, misalnya pada ketahanan pangan, kebencanaan nasional, dan menjaga instalasi dan institusi dan aparatur negara yang strategis.
Dalam hal kekuasaan, Hasanuddin menegaskan, Presiden sudah dibatasi dan Tentara tidak ada di parlemen, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan peran sosialnya.
“SIAGA 98 tetap memegang teguh landasan bahwa TNI tidak boleh berpolitik, menjadi alat politik kekuasaan dalam batas kekuasaan politik presiden tidak dibatasi periodesasi dan kedudukannnya di MPR/DPR,” tandas Hasanuddin.
Sebelumnya, Komisi I DPR mengungkapkan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bertambahnya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, antara lain menjaga ketahanan, siber dan mengatasi masalah narkoba.
Tugas TNI tersebut masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.
Terdapat tiga penambahan, pada Rapat Panja, yakni menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya.
Dengan demikian, TNI akan membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sementara dalam mengatasi peredaran narkoba, tugas TNI nantinya memberikan bantuan kepada Pemerintah, namun tidak ikut dalam penegakan hukumnya.
Sebelumnya, terdapat lima usulan instansi yang akan bisa dijabat oleh prajurit TNI. Lima itu yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB). Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, dalam rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont terdapat penambahan satu instansi yakni terkait dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Alhasil, total instansi yang bisa dijabat prajurit menjadi 16.
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi tugas TNI, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Tugas TNI lainnya dalam OMSP, yakni membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.*K.000
Berita telah tayang di sorotmerahputih.com
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post