• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Asset Recovery Penindakan KPK Semester Satu Capai 313,7 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp313,7 Miliar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., dalam laporan pencapaian upaya penindakan semester satu yang mencakup kinerja pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (22/8/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” kata Alex.

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, Alex mengatakan, KPK terus mensinergikan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan dengan menitikberatkan pada lima fokus area.

Lima fokus area tersebut, yakni: korupsi pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Penanganan perkara yang terus dilakukan KPK membuktikan bahwa penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK.

Dimana KPK tetap menekankan upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Catatan-catatan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Alex.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, S.I.K., menjelaskan, capaian asset recovery pada Semester I 2022 meningkat 83,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Semester I 2021, angka asset recovery KPK senilai Rp171,23 miliar.

Baca Juga  Semester I 2020, KPK Lakukan 160 Penyidikan dengan Tersangka 53 Orang

Total asset recovery tersebut, imbuh Karyoto, terdiri dari Rp248,01 miliar merupakan hasil pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan.

“Lalu, sebesar Rp41,5 miliar berasal dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Sementara sebesar Rp24,2 miliar berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah,” rinci Karyoto.

Penanganan Perkara

Hingga Juni tahun 2022, tercatat sejumlah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK. Yakni, 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.

Hasilnya, dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan.

Jika dirinci pada semester satu, kata Karyoto, perkara yang sedang berjalan sebanyak 99 yaitu berasal dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan. Pemeriksaan saksi dan tersangka yang dipanggil dari keseluruhan perkara berjumlah 3.400 saksi dan 56 tersangka.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan dalam proses penyidikan perkara. Juga melakukan upaya penangkapan kepada lima orang dan melakukan 62 penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Daftar Pencarian Orang (DPO)

Karyoto menegaskan, saat ini KPK juga masih melakukan pelbagai upaya untuk melanjutkan proses hukum kepada para tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ialah: Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos.

Kepada para DPO, Karyoto meminta para pihak untuk berperilaku kooperatif dan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

Hal itu perlu dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan ekftif dan membuat para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya.

“KPK mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan lima tersangka yang masih buron tersebut,” ujar Karyoto.

Perkara yang menjadi Perhatian Publik

Pun pada semester satu ini, Karyoto mencatat setidaknya ada enam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina LNG. Pada perkara ini, KPK telah memeriksa empat saksi yaitu Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan Dosen IPB Anny Ratnawati.

“Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan pencekalan kepada empat orang tersebut ke luar negeri. Tentunya, perkara ini harus diselesaikan karena energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Kedua, perkara korupsi perizinan pertambangan di Tanah Bumbu yang membuat mantan Bupati Mardani H. Maming periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka.

Ketiga, dugaan korupsi proyek di Memberamo Tengah yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan berstatus DPO,” ungkap Karyoto.

Keempat, dugaan korupsi di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Ade Yasin. Ade diduga melakukan suap ke Auditor BPK agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam tata kelola pemerintahannya.

“Hal ini menyalahi aturan karena seyogianya label WTP merupakan salah satu indikator suatu daerah atau lembaga yang bebas dari korupsi,” ujarnya.

Keenam, ialah dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Perkara ini merupakan kasus korupsi yang terjadi pada sektor olahraga, khususnya pembangunan stadion sepak bola.

Baca Juga  Laporan Ubedilah Badrun di KPK Soal Gibran dan Kaesang Tak Perlu Dicabut, SIAGA 98 Jelaskan Alasannya

“Kasus ini menjadi perhatian karena Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dengan melahirkan pelbagai program best practice atau nilai luhur budaya antikorupsi,” tambahnya.

Terakhir Alex menambahkan, Laporan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi atas kinerja KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“KPK akan terus berupaya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahteran dan bebas dari korupsi,” Alex menutup.***

*61/HM.01.04/KPK/56/08/2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriasset recovery KPKKedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPKKomisi Pemberantasan Korupsilaporan pencapaian upaya penindakan semester satuWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PPJNA 98 Kecam Pernyataan Anggota Komisi III Usulkan non Aktifkan Kapolri

Post Selanjutnya

Penutupan MTQ Polri, Kapolri: “Terbentuk SDM Unggul Personel Berkarakter Religius Menuju Indonesia Emas 2024”

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Penutupan MTQ Polri, Kapolri: "Terbentuk SDM Unggul Personel Berkarakter Religius Menuju Indonesia Emas 2024"

Judi dan Iklan Judi Melalui Sarana Kompetisi Sepak Bola, IPW: Penyimpangan dan Pelanggaran ini Harus Diusut Tuntas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.