JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pejabat tinggi madya KPK, Jumat (8/7/2022).
Kedua pejabat yang dilantik oleh Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., yakni, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dan Wawan Wardiana.
Brigjen Pol Didik Agung Wijanarko dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, dan Wawan Wardiana dilantik sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Presiden Jokowi tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan KPK, dilangsungkan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Usai membacakan surat keputusan Presiden, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan.
Sumpah jabatan dibacakan Firli dan kemudian diikuti oleh Didik Agung dan Wawan Wardiana.
Selanjutnya, Didik dan Wawan membacakan pakta integritas sebagai pejabat tinggi KPK yang apabila dilanggar, keduanya bersedia untuk disanksi.
Pakta integritas tersebut kemudian ditandatangani keduanya.
Sebelumnya, Didik merupakan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I KPK. Wawan Wardiana sebelumnya menjabat Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
“Saya dengan ini secara resmi melantik Saudara Brigjen Pol Didik Agung Wijanarko sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Saudara Wawan Wardiana sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK,” ujar Firli saat membacakan naskah pelantikan yang disiarkan di akun Youtube KPK RI, Jumat (8/7/2022).
Firli mempercayai keduanya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Ketua KPK juga berpesan kepada keduanya untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tugas pemberantasan korupsi.
Kepada Didik sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Firli berpesan agar dapat menguasai tugas dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
“Pak Didik selaku Deputi Koordinasi dan Supervisi kuasai tugas pokok Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 huruf d UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Firli.
Sementara kepada Wawan, Firli menekankan bahwa sebetulnya Indonesia sudah berupaya banyak dalam memberantas korupsi. Dikatakan, regulasi tidak kurang dan aparat penegak hukum sudah mencukupi, hanya saja masalah korupsi tetap saja terjadi.
Oleh sebab itu, Firli menuturkan, Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat perlu menjawab pertanyaan soal mengapa masalah korupsi masih saja terus terjadi.
Firli menilai, Korupsi bisa saja terjadi akibat kurang dipahami dan belum tertanamnya budaya antikorupsi.
“Karena itu PR besar Kedeputian Pendidikan Masyarakat membangun budaya antikorupsi, mengubah korupsi menjadi budaya antikorupsi. Peradaban dan budaya bangsa yang kita harapkan adalah peradaban dan budaya bangsa yang antikorupsi,” tutur Firli.
Pada kesempatan itu, Firli pun menyampaikan selamat kepada Didik dan Wawan atas pelantikannya.
Dirinya berharap keduanya dapat menjalankan amanah dengan baik dalam bertugas pada jabatan barunya.
“Melalui forum ini kesempatan ini kami meminta kepada segenap insan KPK untuk memberikan dukungan kepada pejabat yang baru Deputi Korsup dan Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat,” tutup Firli Bahuri.
Sebelumnya, sejak Februari 2022 telah dilakukan seleksi terbuka oleh tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi/Pansel JPT untuk dua jabatan dimaksud.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post