JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan empat saksi mengenai mekanisme awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama: Dr. Ir. Anny Ratnawati, MS, Dosen IPB; Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M., Direktur Utama di PT Pertamina (2014 s.d. 2017); Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN (2011 – 2014); dan Dr.Ing Evita Herawati Legowo, Dewan Komisaris PT Pertamina (2010 s/d 2013).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, masih terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata plt juru bicara KPK Ali. Kamis (30/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pegawai PT Pertamina masing-masing Rina Kartika Sari, Wiko Migantoro, dan Achmad Khoiruddin serta pensiunan PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah.
Keempatnya telah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa 28 Juni 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Sementara itu, dua saksi lainnya tidak menghadiri panggilan, yakni dua pegawai PT Pertamina Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahaean.
“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan segera dilakukan,” ucap Ali.
Dalam proses penyidikan ini, KPK tengah mendalami pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Tim KPK dilapangan pun telah menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah,” ujar Ali.
Terkait kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini merupakan hasil dari pelimpahan perkara dan sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post