JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH., menyampaikan bahwa pada hari Rabu 22 Juni 2022, KPK menetapkan status tersangka kepada LM Rusdianto Emba (LM RE) dan Sukarman Loke (SL), merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya.
“Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri, dalam siaran pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jum’at (24/6/2022).
Dalam perkara yang sama, kata Ali Fikri, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yaitu: Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kabupaten Kolaka Timur; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 – November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan konstruksi perkara, AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan menambah dana terkait pembangunan infrastruktur Kolaka Tengah.
“Dan agar prosesnya segera dilakukan, AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal banyak memiliki jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut,” jelas Ghufron.
Selanjutnya LM RE melakukan komunikasi dengan SL, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna yang memiliki banyak kenalan dengan Pemerintahan Pusat.
“SL menyampaikan kepada LMSA, karena saat bersamaan Pemkab Muna sedang mengajukan dana PEN Daerah,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL dan LM RE.
“Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN,” beber Ghufron.
Berdasar informasi SL bahwa LMSA memiliki kedekatan dengan MAN karena teman seangkatan di STPDN.
“Selanjutnya AMN mempercayakan kepada LM RE dan SK untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi MAN terkait pengajuan usulan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp350 Miliar,” ungkap Ghufron.
SL, LMSA dan LM RE diduga aktif memfasilitasi pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta, atas pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 2 Miliar.
“Atas pembantuannya, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sejumlah sekitar Rp750 juta,” lanjutnya.
Atas perbuatannya LM RE sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan SK sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SL untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni s.d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Selain itu, KPK mengimbau Tersangka LM RE agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya,” kata Ghufron.
Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, serta menggunakannya bagi sebesar-sebesarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntable dan bertanggung jawab.
“Kami berharap proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan PEN ini adalah yang terakhir dan mudah-mudahan tidak akan ada lagi para pihak yang menyalahgunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi,” tutup Nurul Ghufron.***
Red/K.101
*SIARAN PERS–13/HM.01.04/KPK/56/06/2022
Jakarta, 23 Juni 2022
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post