• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Program PS Terhambat di Bawah, Kepala Sub Seksi Perhutani Bojonegoro Bantah Perhutani Menentang PS dan KHDPK

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Program prioritas Pemerintah tentang Perhutanan Sosial belum berjalan mulus. Masih banyak hambatan di bawah.

Kelompok tani hutan masih mendapat tekanan dari oknum Perhutani. Dengan menyebut program ini tidak jelas dan tidak perlu diikuti. Berbagai manuver pun dilakukan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Manuver tersebut antara lain, oknum Perhutani terus mempengaruhi para Kades untuk tidak menfasilitasi warganya yang ingin mengikuti program perhutanan sosial ini.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Seperti dialami Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Wono Lestari Lanching Kussumo, Desa Clebung, Kecamatan Bubulan dan beberapa desa lainnya.

Menurut M. Alik, ketua kelompok tani Wono Lestari Lanching Kusumo, pihaknya mendapat tekanan  kanan dan kiri, ketika hendak melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi akses regulasi perhutanan sosial, yang menghadirkan Anggota Pokja Tim Penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS) KLHK.

“Betul, saya mendapat berbagai upaya itu dari oknum, tapi alhamdulillah bisa kita komunikasikan dengan baik, dan akhirnya terlaksana acara sosialisasi ini,” kata Alik. Selasa (24/5/22).

Sementara Kepala Sub Seksi Perhutani Bojonegoro, Suparjono, yang hadir pada acara sosialisasi di Bale Desa Clebung mengatakan, Perhutani tidak menentang program perhutanan sosial dan KHDPK. Bahkan ia menegaskan, Perhutani mendukung program pemerintah ini.

“Perhutani tidak menentang atau melawan program pemerintah ini, tapi memang masih ada yg belum jelas, yakni tentang PBB dan PNBP, yang akan dikenakan kepada petani penerima manfaat. Teknik pembayarannya bagaimana, kemana membayarnya, semua belum jelas,” katanya.

Apalagi, katanya, pihaknya belum pernah mendapat sosialissi tentang perhutanan sosial ini dari lembaganya.

Baca Juga  Presiden Prabowo: MBG, Layanan Kesehatan Gratis dan Pendidikan Perkuat Fondasi SDM dan Kesejahteraan Rakyat

Sementara Chaerudin Ambong, anggota TP3PS  KLHK mengatakan soal PNBP dan PBB pasti diatur oleh pemerintah. Dan pembayarannya nanti langsung ke negara.

“Jadi sudah pasti ada aturannya, bahkan nilainya pasti kecil PBB-nya, karena lahan hutan. Nilainya jauh lbh kecil dibanding dana monosuko yang harus dibayarkan tiap panen kepada LMDH, atao kepada Perhutani,” jelasnya.

Sedangkan nilai besaran PNBP yang harus dibayar petani pun tidak besar, tergantung hasil panenya.

“Hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu. Intinya semua akan ada aturannya,” imbuhnya.

Ambong menegaskan, Kalau masih ada yang mencoba menghambat kelompok tani untuk mengajukan permohonan persetujuan perhutanan sosial, sama dengan melawan program pemerintah yang sah.

Ambong berharap, semua pihak, Pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan badan usaha milik negara pengelola hutan harus mendukung,  bahkan harus menfasilitasi.

“Jangan dihambat-hambatlah, program ini sangt jelas. Dasarnya jelas. Ada undang-undangnya, yakni UU ciptaker, lalu ada turunannya, PP no 23/2021, Lalu ada Permenhut no 9/2021 dan Kemen No 287/2022. Jadi sangat jelas, lalu apanya yang tudak jelas,” tegasnya.

Chaerudin Ambong berada di Bojonegoro, dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Pokja TP3PS KLHK, melakukan sosialisasi dan fasilitasi perhutanan sosial kepada para kelompok tani hutan, yang didampingi LSM pemberdayaan kinerja peduli aset negara (PK PAN) Bojonegoro.

Secara terpisah, Sejretaris Umum LSM PK PAN Bojonegoro, Alham M. Ubey membenarkan masih menemukan beberapa oknum Perhutani yang berusaha membatalkan dan/atau menghambat program PS ini dengan berbagai cara.

“Banyak kami temukan memamg, antara lain berusaha mengintimidasi kelompok tani dan mmpengaruhi kepala desa agar tidak menfasilitasi kelompok tani, dengan berbagai dalih yang tidak masuk akal. Anehnya, para kades ini ada yang terpengaruh. Tapi ya ada yang tidak,” kata Alham.

Baca Juga  Gema PS Desak Kementerian LHK Segera Terbitkan SK Perhutanan Sosial

Menurut mantan wartawan RCTI ini, harusnya seluruh kepala desa justru menfasilitasi warganya sendiri untuk bisa mendapatkan ijin resmi dari negara dalam memanfaatkan lahan hutan.

“Rakyatnya sendiri, ingin hidup sejahtera, harus didukung dong, kok dihambat,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KLHK Wono Lestari Lanching Kussumoperhutanan sosialProgram prioritas Pemerintah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MAKI: “Adili Harun Masiku Secara In Absentia”

Post Selanjutnya

Konvoi Mobil Formula E, Batal! Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
foto: instagramjakartaeprixofficial

Konvoi Mobil Formula E, Batal! Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Natalius Pigai Sebut Mencari Orang Hilang Bukan Tugas KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com