Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., berbicara terkait rencana KPK mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Firli menyebut KPK bakal membentuk satgas dalam rangka pengawasan terhadap pembangunan IKN Nusantara. Hal itu akan dilakukannya untuk melakukan kajian terhadap pembangunan IKN Nusantara.
“Kami ingin sampaikan kajian terhadap penataan ruang IKN ini kami lakukan, Dan sekaligus juga KPK akan membentuk satgas dalam rangka mengawal terlaksananya program pembangunan IKN,” kata Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (30/3/2022) kemarin.
Firli memastikan Satgas KPK nantinya akan mengawal pembangunan IKN Nusantara mulai dari persiapan hingga pemanfaatan aset.
“Mulai dari penyiapan, persiapan, pemindahan, pemerintahan, maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara,” ujar Firli.
Dikesempatan lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., mengatakan, pihaknya ingin pembangunan IKN Nusantara transparan dan akuntabel.
Saat ini, katanya, KPK telah membentuk satuan tugas untuk mendampingi agar dapat meminimalisir potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Alex.
Namun, Alex juga memberikan catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya.
Alex pun mengingatkan sejumlah hal terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemerintah terkait pemindahan nantinya dan aset-aset milik negara.
“Jadi untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya,” katanya.
KPK dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA). Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait,” ungkapnya.
Kemudian, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mengawal proses pembangunan IKN Nusantara.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Jokowi. Hal ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Salah satu yang selama ini jadi pembahasan RUU adalah anggaran untuk membangun IKN. Pemerintah berkali-kali menekankan bahwa anggarannya tidak akan membebani APBN dan lebih mengandalkan sektor swasta dan lainnya.
Namun, saat ini pembangunan IKN mayoritas menggunakan APBN. Dalam website IKN tertulis pendanaan IKN sebesar 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN.
Skema yang sebelumnya dipaparkan pemerintah yang berencana menggunakan anggaran APBN sebesar 19,2% dari total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp. 466 triliun.
Berikut rincian anggaran IKN yang sebelumnya dirilis pemerintah:
- Melalui APBN porsinya 19,2% atau Rp. 89,472 triliun
- Melalui Swasta dengan porsi 26,2% atau sebesar Rp. 122,092 triliun
- Melalui KPBU porsinya 54,6% atau sebesar Rp. 254,436 triliun
Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbuka dalam pembiayaan pembangunan untuk tenor jangka panjang.
Disebutkan, Hal tersebut guna menghindari pembangunan berhenti ditengah jalan. Proyek pembangunan dan pemindahan keseluruhan membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post