Kabariku- Sesuai Pengumuman Nomor: Peng/19 /III/DIK.2.1./2022 tentang PENERIMMN TERPADU TARUNA AKPOL TAHUN ANGGARAN 2022
Rujukan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1112/Xll/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang pedoman penerapan talent scouting pada seleksi pendidikan Polri;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tala Kerja Saluan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/2463/Xll/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Program Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2021;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/624/I11/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Atas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/I11/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/844/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
- Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/III/DIK.2.1./2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
- Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/18/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/11I/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
Seleksi penerimaan pendaftaran Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun anggaran 2022 yang terbaru telah diumumkan.
Dalam rangka membangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Berikut disampaikan informasi selengkapnya tentang Penerimaan penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:
PERSYARATAN MASUK AKPOL
I. Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
II. Persyaratan khusus:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
- berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm. - belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
- mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4hurufj dan k;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
- berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
- bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
- bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJSKesehatan;
Untuk mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu TARUNA/l AKPOL Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu TARUNA/l AKPOL Tahun Anggaran 2022.
Pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah
Informasi lengkap bisa mengunjungi PENGUMUMAN PENERIMAAN AKPOL TA 2022
Seleksi Administrasi Pendaftaran AKPOL 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi AKPOL 2022, nama peserta lulus verifikasi seleksi administrasi penerimaan AKPOL 2022 Akademi Kepolisian.
Informasi daftar nama peserta lulus administrasi pendaftaran AKPOL 2022, Pengumuman Hasil verifikasi berkas dokumen asli yang di unggah upload pendaftaran AKPOL 2022 tentu sudah ditunggu-tunggu.
Berikut Jadwal Kegiatan Penerimaan Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun Aanggaran 2022;
- Tanggal 30 Maret s/d 18 April 2022
– PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
– PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA, GALON ANGGOTA POLRI SERTA ORANG TUA/WALI
Selama 20 Hari - Tanggal 19 s/d 23 April 2022
– RIKMIN AWAL
– PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 23 APRIL, Selama 5 Hari - Tanggal 29 April s/d 6 Mei 2022
CUTI BERSAMA IDUL FITRI
Selama 8 Hari - Tanggal 10 /d. 14 Mei 2022
– PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
– PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 14 MEI
Selama 5 Hari - Tanggal 16 Mei 2022
HARI RAYA WAISAK, Selama 1 Hari - 26 Mei 2022
KENAIKAN ISA ALMASIH, Selama 1 Hari - Tanggal 27 s/d 30 Mei 2022
– PEMERIKSAAN PSIKOLOGI I
– PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 30 Mei
Selama 4 Hari - Tanggal 31 Mei s/d 4 Juni 2022
– CAT AKADEMIK
– PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 4JUNI
Selama 5 Hari - Tanggal 6 s/d 8 Juni 2022
– TES KEMAMPUAN JASMANI
– PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 8JUNI
Selama 3 Hari - Tanggal 9 Juni 2022
PERSIAPAN SIDANG MENUJU RIKKES II TK PANDA, selama 1 Hari - Tanggal 10 Juni 2022
SIDANG TERBUKA MENUJU RIKKES TAHAP II DI TINGKAT PANDA KIRIM HASIL, selama 1 Hari - Tanggal 13 s/d 17 Juni 2022
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II, PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 17 JUNI, Selama 5 Hari - Tanggal 18 s/d 21 Juni 2022
PENELUSURAN MENTAL KEPRIBADIAN (PMK), PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 21 JUNI, selama 4 Hari - Tanggal 22 s/d 24 Juni 2022
PEMERIKSAAN ADMIN ISTRASI AKHIR, PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 24 JUNI, selama 3 Hari - Tanggal 27 Juni 2022
PERSIAPAN SIDANG AKHIR TINGKATPANDA, selama 1 Hari - Tanggal 28 Juni 2022
SIDANG TERBUKA KE LULUSAN TINGKATPANDA KIRIMHASIL 28 JUNI, selama 1 Hari - Tanggal 29 Juni s/d 4 Juli 2022
PERSIAPAN PERGESERAN CASIS KE AKPOL LEMDIKLAT POLRI, Selama 6 Hari
Total Kegiatan Penerimaan Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun Aanggaran 2022 selama 74 Hari
Seleksi Administrasi Pendaftaran AKPOL 2022 lengkapnya di link ini
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post