• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Mengaku Tentara Amerika Serikat, WNA Didepotasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tembilahan

Redaksi oleh Redaksi
26 Februari 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kantor Imigrasi Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria merupakan Warga Negara Asing (WNA) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)  Soekarno Hatta pada Kamis, 24 Februari 2022.

Pendeportasian dilakukan terhadap OJA (37) oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tembilahan setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yulizar, SH., kemudian, dilakukan pendetensian serta pemeriksaan.

RelatedPosts

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. menjelaskan, WNA asal Nigeria ini dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KKUHP.

Langkah pendeportasian ini lanjut Kakanwil, dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sesuai aturan itu, Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia,” jelas Kakanwil. Sabtu (26/2/2022).

dok.kemenkunham

Tindakan deportasi orang asing, jelas Pujo, dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Kadinkes Garut, dr. Leli Yuliani Tepis Kabar Raibnya 2 Mobil Ambulans Hibah Pemerintah Jepang

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, OJA (Jamses) di bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA, menggunakan modus menikahi korbannya, dengan berkenalan melalui medsos dibantu 4 teman WNI berhasil mengelabui seorang janda inisial AS (53) yang merupakan warga Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil, Riau.

Untuk lebih meyakinkan korbannya OJA yang mengaku sebagai Tentara Amerika Serikat ini juga berjanji akan pensiun dari dinas militer untuk menetap di Indonesia.***

*Sumber: Mediacenter Riau

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: deportasi WNA NigeriaKantor Imigrasi Tembilahan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

TOP, Repdem Aceh Terbentuk Demi Kemenangan Hattrick PDI Perjuangan 2024

Post Selanjutnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Sampaikan Duka Mendalam kepada Masyarakat Terdampak Gempa Pasaman Barat

RelatedPosts

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Post Selanjutnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Sampaikan Duka Mendalam kepada Masyarakat Terdampak Gempa Pasaman Barat

KADIN Bersama Kejaksaan Agung Sepakat Berikan Edukasi Hukum Bagi Pengusaha

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.