• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ajukan Pemindahan Tempat Sidang, JURKANI: Demi Keamanan Saksi-Saksi

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Hukum, Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tim Advokasi “Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki” atau disingkat JURKANI mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan agar dilaksanakan di luar wilayah Kalimantan Selatan.

Permintaan ini diajukan guna memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para saksi dan seluruh pihak lainnya, sehingga proses penegakan hukum terhadap peristiwa pembantaian advokat Jurkani dapat berjalan dengan profesional dan objektif.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Agung RI beserta instansi terkait lainnya, termasuk kami ajukan ke Komnas HAM agar dapat membantu mendorong pemindahan tempat persidangan,” ujar Muhamad Raziv Barokah, salah satu anggota Tim Advokasi JURKANI.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Saksi-saksi yang melihat dan menyaksikan secara langsung peristiwa pembacokan Advokat Jurkani sempat mengalami trauma, karena itu, pemeriksaan beberapa saksi bahkan dilakukan bukan di Polres Tanah Bumbu, melainkan di Banjarmasin.

Nuansa kekhawatiran yang sama agaknya masih terjadi, apalagi jika nanti diminta memberikan kesaksian secara langsung pada sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

“Tentu para saksi tidak akan mampu memberikan keterangan secara bebas, jika ia dipaksa datang ke wilayah yang menghadirkan trauma untuk mereka. Oleh sebab itu, kami harap persidangan dapat dilakukan di luar Tanah Bumbu, bahkan di luar Kalsel, dan tetap dengan perlindungan ketat dari LPSK,” harap Raziv.

Sebelumnya, Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu memberikan pernyataan yang cenderung tidak menemukan kaitan antara penyerangan Jurkani dengan aktivitasnya yang sedang melakukan advokasi perlawanan terhadap tambang ilegal.

Baca Juga  INTEGRITY HUT Ke-7, Gelar Kompetisi Debat Mahasiswa, Seleksi Beasiswa dan Webinar Presidential Threshold

Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Tim Advokasi Jurkani, karena terlihat adanya rasa enggan untuk menggali lebih dalam tragedi pembunuhan ini.

“Saksi-saksi yang bercerita kepada kami terheran-heran setelah melihat statement kepolisian,” kata Raziv.

Pihaknya mempertanyan, Mengapa yang disampaikan ke media hanya cerita versi tersangka sehingga sampai pada kesimpulan tidak ada kaitannya dengan tambang ilegal, akibat mabuk, dan berbagai hal tidak logis lainnya.

“Bangsa ini patut khawatir jika penegakan hukum hanya sekedar formalitas belaka, apalagi jika sampai melindungi kejahatan,” tegas Raziv.

Masih jelas dalam benak kita semua betapa kejinya pelaku penyerangan terhadap Advokat Jurkani hingga hampir membuat lengan kanannya putus.

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu tersebut telah menyita perhatian publik beberapa waktu ini. Saat itu sekitar sore hari menjelang Maghrib, Almarhum Jurkani sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi di wilayah tambang di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan melawan para penambang ilegal.

Di lokasi pertambangan, Almarhum Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan para penambang ilegal tersebut.

Niat hati ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, berujung pembacokan yang pada akhirnya menjadi penyebab meninggalnya Jurkani.

Polisi telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas kasus pembacokan ini, berkasnya sempat telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan akibat belum lengkap.

Meskipun perkara belum sampai pada tahap persidangan, Tim Advokasi JURKANI tetap mengirimkan surat-surat tersebut sebagai bagian dari antisipasi agar hukum dapat betul-betul tegak dan tidak lagi kalah dengan uang dan intimidasi.***

*Sumber: Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: POLDA KalselPolres Tanah BumbuProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sesepuh PPP Drs. H Maksum Zaeladry Sampaikan Keprihatinan Perkembangan Situasi dan Kondisi PPP Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat SMAP kepada Tujuh Pengadilan Negeri

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat SMAP kepada Tujuh Pengadilan Negeri

Terkait Aspirasi dan Aduan SIAGA 8 ke DPRD, Berikut Penjelasan Jubir SIAGA 8

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com