• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Tiga RUU Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Berikut Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
23 November 2020
di Hukum
A A
0
Menkumham Yasonna Laoly. (*)

Menkumham Yasonna Laoly. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tiga rancangan undang-undang (RUU) diusulkan pemerintah untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, yaitu RUU tentang Wabah, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, RUU tentang Wabah penting masuk Prolegnas 2021 untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

“UU No 4 tersebut isinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Ia menambahkan, regulasi dalam UU No 4 tersebut hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah terjadi seperti pada pandemi Covid-19.

“Ke depan dalam RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah. Ini penting untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” tuturnya.

Kemudian RUU Hukum Acara Perdata, lanjutnya, juga sangat penting untuk memberi kepastian hukum dalam mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

“Dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien mutlak diperlukan,” paparnya.

Menurut Yasonna, RUU Hukum Acara Perdata diharapkan mampu menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di bidang perdata, bisnis, perdagangan, maupun investasi.

Baca Juga  Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Digelar, Novel Diganti Pemeran Lain

Terkait RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, Yasonna mengungkapkan, peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasional dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, RUU ini menjadi penting sehingga diusulkan masuk Prolegnas 2021.

Ia pun menyebutkan, berbagai undang-undang tentang keuangan yang ada saat ini belum optimal mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk dan perkembangan industri keuangan.

OLeh karena itu, katanya, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan diusulkan masuk Prolegnas 2021 untuk menjawab kebutuhan tersebut. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Prolegnas 2021RUU Hukum Acara PerdataYasonna Laoly
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Formasi Usulan Kementerian dan Pemda

Post Selanjutnya

Pengembang Properti PT Dexaland Berikan Bantuan Ribuan APD dan Masker ke RSUD dr. Slamet Garut

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Post Selanjutnya
Pihak PT . Dexaland Nivasa Lantana berfoto bersama jajaran RSUD dr. Slamet Garut usai serah terima bantuan. (Foto: Dok. Kabariku)

Pengembang Properti PT Dexaland Berikan Bantuan Ribuan APD dan Masker ke RSUD dr. Slamet Garut

Foto ilustrasi. Seorang guru tengah mengajar. (*)

Guru PPPK akan Peroleh Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.