Jakarta, Kabariku – Pemerintah terus memperkuat langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Terbaru, penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah disebut berhasil menyelamatkan aset negara hingga ratusan triliun rupiah.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, pemerintah telah menerima penyerahan denda administratif senilai Rp11,4 triliun dari pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu merupakan denda atas berbagai bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Seskab Teddy, dalam keterangannya. Sabtu (11/4/2026).
Menurut Seskab Teddy, capaian tersebut merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tahun lalu. Satgas ini bertugas menertibkan penguasaan lahan hutan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, secara kumulatif hingga saat ini, negara telah menerima uang tunai sebesar Rp31,3 triliun dari hasil penindakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga berhasil mengamankan aset negara dalam bentuk kawasan dan sumber daya dengan nilai mencapai sekitar Rp370 triliun.
“Total sampai sekarang uang cash yang diserahkan kepada negara sekitar Rp31,3 triliun, ditambah penyelamatan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” jelasnya.
Seskab Teddy menegaskan, penyerahan denda administratif tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi yang merugikan negara.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kekayaan alam nasional serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Langkah penertiban kawasan hutan ini memperkuat komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan negara yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum di sektor strategis,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post