• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak DPR RI untuk tetap mencantumkan nomenklatur lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Penghapusan penyebutan BNN dalam draf regulasi dinilai berpotensi melemahkan kewenangan serta posisi kelembagaan dalam penegakan hukum narkotika.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2026), saat membahas pembaruan regulasi narkotika yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

Menurut Komjen Suyudi, tidak dicantumkannya BNN secara eksplisit dalam draf RUU berpotensi menimbulkan ambiguitas yang berdampak langsung pada kewenangan penyidik.

“Secara historis BNN lahir dari kewenangan penyidikan Polri yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga memiliki keterkaitan erat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

Ia memaparkan bahwa eksistensi, tugas, dan kewenangan penyidik BNN tidak terlepas dari peran Polri sebagai penyidik tindak pidana, termasuk dalam penindakan narkotika.

“Ini merupakan embrio lahirnya Badan Narkotika Nasional, sehingga secara emosional dan kebatinan BNN RI dan Polri sangat dekat, tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Kepala BNN menegaskan, jika identitas BNN tidak diakomodasi dalam Undang-Undang, maka kewenangan penyidik, seperti penangkapan dan penahanan, dikhawatirkan akan ikut tergerus.

“Kondisi tersebut berpotensi membuat kewenangan penyidik BNN menjadi terbatas, bahkan setara dengan lembaga yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam upaya paksa,” terangnya.

Selain itu, penghapusan nomenklatur BNN juga dinilai dapat berdampak pada penyidik Polri yang bertugas di BNN, serta berpotensi menghambat koordinasi langsung dengan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  Orasi Kapolri saat May Day 2022, Kompolnas: 'Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh'

Untuk itu, BNN merekomendasikan agar penyebutan “BNN RI” tetap dimasukkan dalam substansi RUU. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan penyidikan yang dijalankan oleh penyidik BNN, baik yang berasal dari unsur Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala BNN menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN tetap mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di luar isu kelembagaan, BNN juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi RUU Narkotika. Salah satunya adalah penguatan teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan yang diusulkan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika kerap berawal dari operasi tertutup (covert operation) yang membutuhkan fleksibilitas kewenangan sejak tahap awal.

BNN juga mengusulkan penyesuaian masa penangkapan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali selama 3×24 jam guna mengakomodasi kompleksitas pengungkapan jaringan narkotika yang kerap melibatkan rantai distribusi terputus.

Dalam aspek penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan melalui penetapan ambang batas (threshold) berbasis “Unit Dosis Harian” untuk konsumsi selama 1-3 hari. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan penyalahguna diarahkan ke rehabilitasi, bukan diproses sebagai pengedar.

BNN menegaskan bahwa pembaruan regulasi narkotika harus adaptif terhadap perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara, tanpa mengurangi kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada.

Karena itu, Suyudi berharap DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN secara eksplisit dalam RUU guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan di lapangan.

BNN menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Baca Juga  Ormas Pemuda Pancasila Bersiap Rayakan Harlah ke-64 pada Oktober

“Pembaruan regulasi bukan hanya sekadar kebutuhan, melainkan keharusan strategis agar negara lebih kuat, adaptif, dan responsif dalam melindungi masyarakat. BNN akan tetap berpedoman pada koordinasi dan sinergi dengan Polri dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BNN RIDraf RUU NarkotikaKomisi III DPR RIKomjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala BNNpembaruan regulasi narkotika
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com