Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak DPR RI untuk tetap mencantumkan nomenklatur lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Penghapusan penyebutan BNN dalam draf regulasi dinilai berpotensi melemahkan kewenangan serta posisi kelembagaan dalam penegakan hukum narkotika.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2026), saat membahas pembaruan regulasi narkotika yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Menurut Komjen Suyudi, tidak dicantumkannya BNN secara eksplisit dalam draf RUU berpotensi menimbulkan ambiguitas yang berdampak langsung pada kewenangan penyidik.
“Secara historis BNN lahir dari kewenangan penyidikan Polri yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga memiliki keterkaitan erat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.
Ia memaparkan bahwa eksistensi, tugas, dan kewenangan penyidik BNN tidak terlepas dari peran Polri sebagai penyidik tindak pidana, termasuk dalam penindakan narkotika.
“Ini merupakan embrio lahirnya Badan Narkotika Nasional, sehingga secara emosional dan kebatinan BNN RI dan Polri sangat dekat, tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Kepala BNN menegaskan, jika identitas BNN tidak diakomodasi dalam Undang-Undang, maka kewenangan penyidik, seperti penangkapan dan penahanan, dikhawatirkan akan ikut tergerus.
“Kondisi tersebut berpotensi membuat kewenangan penyidik BNN menjadi terbatas, bahkan setara dengan lembaga yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam upaya paksa,” terangnya.
Selain itu, penghapusan nomenklatur BNN juga dinilai dapat berdampak pada penyidik Polri yang bertugas di BNN, serta berpotensi menghambat koordinasi langsung dengan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.
Untuk itu, BNN merekomendasikan agar penyebutan “BNN RI” tetap dimasukkan dalam substansi RUU. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan penyidikan yang dijalankan oleh penyidik BNN, baik yang berasal dari unsur Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala BNN menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN tetap mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di luar isu kelembagaan, BNN juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi RUU Narkotika. Salah satunya adalah penguatan teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan yang diusulkan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Langkah tersebut dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika kerap berawal dari operasi tertutup (covert operation) yang membutuhkan fleksibilitas kewenangan sejak tahap awal.
BNN juga mengusulkan penyesuaian masa penangkapan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali selama 3×24 jam guna mengakomodasi kompleksitas pengungkapan jaringan narkotika yang kerap melibatkan rantai distribusi terputus.
Dalam aspek penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan melalui penetapan ambang batas (threshold) berbasis “Unit Dosis Harian” untuk konsumsi selama 1-3 hari. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan penyalahguna diarahkan ke rehabilitasi, bukan diproses sebagai pengedar.
BNN menegaskan bahwa pembaruan regulasi narkotika harus adaptif terhadap perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara, tanpa mengurangi kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada.
Karena itu, Suyudi berharap DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN secara eksplisit dalam RUU guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan di lapangan.
BNN menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.
“Pembaruan regulasi bukan hanya sekadar kebutuhan, melainkan keharusan strategis agar negara lebih kuat, adaptif, dan responsif dalam melindungi masyarakat. BNN akan tetap berpedoman pada koordinasi dan sinergi dengan Polri dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post