Jakarta, Kabariku— Sejumlah lembaga masyarakat sipil bersama beberapa tokoh terkemuka mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pemohon adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bersama unsur masyarakat sipil menilai, terdapat persoalan serius dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak luas bagi masyarakat.
Busyro mengatakan, pengajuan uji materi ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap dampak yang muncul dari implementasi program tersebut.
“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro di Gedung MK, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena berpotensi menunjukkan praktik birokrasi yang semakin menjauh dari prinsip demokrasi.
Jika dibiarkan, lanjut Busyro, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Busyro juga menilai, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada level kebijakan, tetapi juga merembet ke persoalan fiskal negara.
“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.
“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Busyro berharap, para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan permohonan tersebut.
“Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post