Jakarta, Kabariku– Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa delapan kasus peredaran narkotika yang ditangani jajarannya sepanjang November 2025 hingga Februari 2026.
Kapolres menyampaikan bahwa sebanyak 13 orang tersangka berhasil diamankan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
“Dalam periode November 2025 sampai dengan Februari 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan 13 orang tersangka, di antaranya jaringan narkotika jenis sabu dari Aceh, Sumatera, dan Jakarta,” ujar Reynold, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi: sabu seberat 109.861,88 gram (±109 kg), ekstasi sebanyak 1.003 ½ butir, cairan narkotika 920 cartridge, obat berbahaya 208.105 butir, ganja 24,27 gram, tembakau sintetis 19,88 gram, dan hasis/kolo 1,98 gram.
“Dari pengungkapan ini, total estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp130 miliar. Kami perkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya telah dimusnahkan menggunakan incinerator sesuai prosedur hukum.
Reynold membeberkan, pengungkapan dilakukan di beberapa titik antara lain, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tebet, Taman Sari, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ia menyebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan ini dengan sindikat internasional.
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional,” tuturnya.
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah 920 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidin. Sebab, cairan narkoba ini menjadi alat yang digunakan pada rokok elektrik.
“Cartridge ini mengandung cairan etomidin dan digunakan melalui perangkat rokok elektrik. Sejak November 2025, etomidin telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II,” jelas Reynold.
Ia menambahkan, zat tersebut berpotensi menyebabkan ketergantungan dan kehilangan fokus, sehingga sangat berbahaya bagi generasi muda.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain penindakan, Polres Metro Jakarta Pusat juga menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi di sekolah tingkat SMP dan SMA, penyuluhan bahaya narkoba, serta dialog bersama masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas, terukur, profesional, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang menjadikan Jakarta sebagai salah satu target pasar utama.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post