Jakarta, Kabariku- Pemprov DIKI Jakarta memberikan klarifikasi tentang pemberitaan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas.
Pemprov DKI menyatakan, uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas bukanlah razia, melainkan uji kepatuhan terhadap kadar emisi sebuah kendaraan.
Selain itu, tak ada larangan untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas untuk masuk Jakarta.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menanggapi beredarnya pemberitaan soal uji emisi terhadap kendaraan yang masuk wilayah Jakarta.
Ani menegaskan, tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun memasuki wilayah Ibu Kota.
“Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta,” ujar Ani dikutip Sabtu (4/11/2023).
Ani menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus utama adalah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.
“Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Ani, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun, dia menyebut saat ini tidak diberlakukan sanksi tilang.
Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.
“Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini,” tukasnya.
Dengan catatan, lanjut Ani, uji emisi kali ini tidak disertai dengan denda tilang.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post