Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun rencana kegiatan selama periode libur Lebaran, termasuk perjalanan mudik dan aktivitas pelayanan publik.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu hingga Minggu, 21-22 Maret 2026, yang sekaligus ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah hari cuti bersama guna memberikan waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
Berikut jadwal lengkap libur Lebaran 2026 sesuai SKB Tiga Menteri:
-Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
-Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H (Hari Pertama)
-Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H (Hari Kedua)
-Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
-Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
Selain rangkaian libur Lebaran, pada pekan yang sama masyarakat juga akan menikmati libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Dalam SKB yang sama, pemerintah menetapkan Rabu, 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama Nyepi, sementara Kamis, 19 Maret 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Nyepi.
Dengan rangkaian libur tersebut, masyarakat berpotensi menikmati periode libur panjang yang dapat dimanfaatkan untuk mudik maupun berkumpul bersama keluarga.
Penetapan jadwal ini juga menjadi dasar bagi instansi pemerintah dan sektor usaha dalam mengatur operasional selama masa libur Lebaran. Pemerintah memastikan berbagai layanan penting tetap siaga, termasuk sektor transportasi, kesehatan, keamanan, serta layanan darurat.
Masyarakat diimbau memanfaatkan masa libur dengan baik serta tetap memperhatikan faktor keselamatan, terutama bagi yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Instansi dan perusahaan juga dapat menyesuaikan jadwal operasionalnya dengan mengacu pada ketentuan dalam SKB Tiga Menteri tersebut.*
*SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post