Jakarta, Kabariku— Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Sunarto menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memperkuat akses keadilan dan pembaruan sistem hukum nasional.
Hal itu disampaikannya saat memaparkan Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Istimewa di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sunarto menjelaskan, MA menjalankan lima pilar fungsi utama, yakni fungsi peradilan, pengawasan, pemberi nasihat, administrasi, serta fungsi pengaturan.
Dalam menjalankan fungsi pengaturan, sepanjang 2025 MA telah menerbitkan lima Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai respons atas dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Penerbitan Perma ini adalah bukti komitmen kami dalam mengisi kekosongan hukum dan memperkuat prosedur administrasi demi perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan konsumen,” ujar Sunarto.
Adapun lima Perma tersebut meliputi:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan keenam organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.
5. Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama.
Selain fokus pada regulasi internal, MA juga memberi perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Seiring mulai berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) secara efektif pada 2 Januari 2026, MA memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sebagai langkah konkret, MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Pedoman ini diharapkan, menjadi acuan operasional bagi para hakim dalam menangani perkara pidana di era regulasi baru.
Sunarto menegaskan, kesiapan aparatur peradilan menjadi kunci agar transisi menuju sistem hukum pidana yang baru dapat berjalan efektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
Sidang yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (mewakili Presiden RI), Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo.
Selain itu, ada Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Gubernur BI Perry Warjiyo, Jaksa Agung Burhanudin, serta perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.
Hadir pula para Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung negara sahabat beserta delegasi, menunjukkan pentingnya acara ini dalam kancah peradilan internasional.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post