• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
18 Februari 2026
di Hukum, News
A A
0
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan mengadili kepada terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa suap secara bersama-sama serta pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (18/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Marcella membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 (Rp21,6 miliar).

RelatedPosts

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun,” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat. Sidang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak ada satu pun alasan yang meringankan bagi Marcella.

Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat dinilai kuat, antara lain perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng martabat profesi advokat.

“Hal meringankan, tidak ada,” tegas jaksa dalam persidangan.

Suap Rp40 Miliar untuk Vonis Lepas

Dalam perkara ini, Marcella bersama Aryanto Bakrie dan Junaedi Saibih, serta pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, didakwa menyuap majelis hakim sebesar Rp40 miliar.

Baca Juga  Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Uang suap itu, diberikan agar tiga korporasi itu memperoleh putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Pemberian uang disebut dilakukan melalui Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan panitera Wahyu Gunawan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa menyebut, sejak awal telah ada niat jahat untuk memengaruhi putusan perkara melalui pemberian uang tunai sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.

Selain suap, Marcella juga dituntut atas dugaan pencucian uang. Ia disebut menyamarkan asal-usul dana dalam mata uang dolar AS senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama pihak lain.

Jaksa menyebutkan, terdapat pencucian uang senilai Rp24,5 miliar yang berasal dari fee untuk pengurusan perkara CPO agar hakim menjatuhkan putusan lepas.

“Dapat disimpulkan ada kerja sama dengan peran masing-masing sehingga terwujud perbuatan pencucian uang menurut hukum,” tandas jaksa.

Atas perbuatannya, Marcella dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 23 Februari mendatang.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AdvokatCPO minyak gorengHakimkasus CPOMarcella SantosoSuap HakimTuntutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com