Garut, Kabariku – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Garut memastikan mi kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya tidak lagi beredar di pasaran. Kepastian tersebut disampaikan setelah aparat menggerebek pabrik mi basah di Kecamatan Cilawu pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan oleh Polda Jawa Barat.
“Sudah tidak ada atau sudah tidak beredar, semuanya sudah disita sama Polda,” ujar Joko, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, mi basah memiliki masa simpan yang relatif singkat sehingga kecil kemungkinan masih beredar di masyarakat setelah dilakukan penyitaan. Menurutnya, daya tahan mi basah maksimal hanya sekitar tiga hari.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan untuk mencegah distribusi lanjutan ke masyarakat. Satgas Pangan juga memperketat pengawasan peredaran bahan pangan di wilayah Kabupaten Garut guna mengantisipasi kasus serupa.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek pabrik rumahan pembuat mi kuning di Kecamatan Cilawu yang mampu memproduksi antara 7 kuintal hingga 1 ton per hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebut tindakan dilakukan setelah adanya dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam proses produksi.
Petugas menemukan barang bukti berupa air yang telah dicampur bahan kimia seperti formalin, boraks, dan zat lainnya dalam jumlah besar. Campuran tersebut digunakan sebagai bahan tambahan dalam pembuatan mi basah sebelum diedarkan ke pasaran.
Menurut Wirdhanto, penggunaan zat terlarang tersebut berpotensi membahayakan kesehatan konsumen sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan di lokasi produksi.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan pemilik usaha berinisial WK yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post