Jakarta, Kabariku – Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah membahas empat persoalan struktural yang dinilai krusial bagi masa depan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagian pembahasan telah mencapai titik temu, sementara sejumlah opsi lain masih bersifat alternatif dan belum diputuskan secara final.
Seluruh rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan arah reformasi Polri.
“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” ujar Prof. Mahfud MD dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (6/2/2026).
Kedudukan Polri dan Posisi Kapolri
Isu pertama menyangkut kedudukan Polri dan posisi Kapolri dalam struktur ketatanegaraan, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Mahfud menegaskan, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana Polri di bawah kementerian bukanlah sikap resmi komisi.
“Penolakan Kapolri yang disampaikan ke publik itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR,” ujarnya.
Menurut Mahfud, di dalam komisi isu tersebut tetap menjadi bahan kajian serius.
“Ya, kita mau apa kalau dia berpendapat begitu. Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” ucapnya.
Mekanisme Pemilihan Kapolri
Pembahasan kedua terkait mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui persetujuan DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Mahfud mengungkapkan, terdapat dua pandangan yang sama-sama memiliki argumentasi kuat.
Pandangan pertama menilai pemilihan oleh DPR penting sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang, merujuk pengalaman masa Orde Baru saat Polri berada di bawah TNI.
Pada era reformasi, melalui TAP MPR Nomor VI dan VII, Polri dipisahkan dari TNI sekaligus diatur mekanisme pengangkatan Kapolri oleh DPR untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Namun, Mahfud juga menyoroti persoalan yang muncul dari mekanisme tersebut.
“Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR, atasan kami banyak sekali. Ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri. Nitip orang promosi, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’,” jelasnya.
Pandangan kedua tetap mempertahankan peran DPR sebagai pengawas, dengan catatan fungsi pengawasan dan anggaran dijalankan secara profesional tanpa membuka ruang transaksi politik.
Kedua opsi tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai alternatif kebijakan.
Penguatan Peran Kompolnas
Isu ketiga menyangkut penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum berfungsi optimal karena keterbatasan kewenangan.
“Kompolnas sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara, tanya ke Polri dulu,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Kompolnas selama lima tahun, Mahfud menyebut komisi mengusulkan agar Kompolnas diberi kewenangan eksekutorial dengan keputusan yang bersifat mengikat, khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.
“Nantinya keputusan Kompolnas itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” tegasnya.
Menurut Mahfud, hampir seluruh anggota komisi sepakat dengan usulan ini.
“Hampir semuanya setuju. Itu baik bagi kami, bagus juga bagi rakyat,” katanya.
Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil
Pembahasan keempat menyentuh isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Hal ini dikaji dengan merujuk pada Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menilai, di lapangan terdapat sejumlah lembaga yang memang membutuhkan kehadiran personel Polri, seperti Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, dan BNPT.
“Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” jelasnya.
Namun di sisi lain, Undang-Undang Polri membatasi penugasan tersebut. Karena itu, komisi masih mendalami opsi hukum yang paling tepat, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.
“Keempat hal ini, menjadi fondasi penting bagi arah reformasi Polri ke depan. Rekomendasi akhir akan diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan strategis reformasi institusi Kepolisian,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post