• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Februari 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah membahas empat persoalan struktural yang dinilai krusial bagi masa depan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagian pembahasan telah mencapai titik temu, sementara sejumlah opsi lain masih bersifat alternatif dan belum diputuskan secara final.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruh rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan arah reformasi Polri.

RelatedPosts

UKW Digelar, Founder Kontra Narasi: Wartawan Harus Menjaga Pilar Demokrasi

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” ujar Prof. Mahfud MD dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (6/2/2026).

Kedudukan Polri dan Posisi Kapolri

Isu pertama menyangkut kedudukan Polri dan posisi Kapolri dalam struktur ketatanegaraan, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Mahfud menegaskan, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana Polri di bawah kementerian bukanlah sikap resmi komisi.

“Penolakan Kapolri yang disampaikan ke publik itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR,” ujarnya.

Menurut Mahfud, di dalam komisi isu tersebut tetap menjadi bahan kajian serius.

“Ya, kita mau apa kalau dia berpendapat begitu. Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” ucapnya.

Mekanisme Pemilihan Kapolri

Pembahasan kedua terkait mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui persetujuan DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Mahfud mengungkapkan, terdapat dua pandangan yang sama-sama memiliki argumentasi kuat.

Pandangan pertama menilai pemilihan oleh DPR penting sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang, merujuk pengalaman masa Orde Baru saat Polri berada di bawah TNI.

Baca Juga  Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

Pada era reformasi, melalui TAP MPR Nomor VI dan VII, Polri dipisahkan dari TNI sekaligus diatur mekanisme pengangkatan Kapolri oleh DPR untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.

Namun, Mahfud juga menyoroti persoalan yang muncul dari mekanisme tersebut.

“Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR, atasan kami banyak sekali. Ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri. Nitip orang promosi, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’,” jelasnya.

Pandangan kedua tetap mempertahankan peran DPR sebagai pengawas, dengan catatan fungsi pengawasan dan anggaran dijalankan secara profesional tanpa membuka ruang transaksi politik.

Kedua opsi tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai alternatif kebijakan.

Penguatan Peran Kompolnas

Isu ketiga menyangkut penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum berfungsi optimal karena keterbatasan kewenangan.

“Kompolnas sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara, tanya ke Polri dulu,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Kompolnas selama lima tahun, Mahfud menyebut komisi mengusulkan agar Kompolnas diberi kewenangan eksekutorial dengan keputusan yang bersifat mengikat, khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.

“Nantinya keputusan Kompolnas itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” tegasnya.

Menurut Mahfud, hampir seluruh anggota komisi sepakat dengan usulan ini.

“Hampir semuanya setuju. Itu baik bagi kami, bagus juga bagi rakyat,” katanya.

Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Pembahasan keempat menyentuh isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Hal ini dikaji dengan merujuk pada Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Mahfud menilai, di lapangan terdapat sejumlah lembaga yang memang membutuhkan kehadiran personel Polri, seperti Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, dan BNPT.

“Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” jelasnya.

Namun di sisi lain, Undang-Undang Polri membatasi penugasan tersebut. Karena itu, komisi masih mendalami opsi hukum yang paling tepat, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.

“Keempat hal ini, menjadi fondasi penting bagi arah reformasi Polri ke depan. Rekomendasi akhir akan diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan strategis reformasi institusi Kepolisian,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agenda Besar Reformasi PolriKomisi Percepatan Reformasi PolriMahfud MDMekanisme Pemilihan KapolriPeran Kompolnas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

RelatedPosts

Para pemateri dari unsur Kepolisian dan Komisi Informasi Pusat menghadiri pra UKW, di Hotel Sofyan, Tebet Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

UKW Digelar, Founder Kontra Narasi: Wartawan Harus Menjaga Pilar Demokrasi

5 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

6 Februari 2026

Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

6 Februari 2026

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

6 Februari 2026

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026

Arah Diplomasi Presiden Prabowo, Seskab Teddy: Fokus Hasil Nyata Kepentingan Bangsa

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com