• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Februari 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah membahas empat persoalan struktural yang dinilai krusial bagi masa depan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagian pembahasan telah mencapai titik temu, sementara sejumlah opsi lain masih bersifat alternatif dan belum diputuskan secara final.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seluruh rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan arah reformasi Polri.

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” ujar Prof. Mahfud MD dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (6/2/2026).

Kedudukan Polri dan Posisi Kapolri

Isu pertama menyangkut kedudukan Polri dan posisi Kapolri dalam struktur ketatanegaraan, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Mahfud menegaskan, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana Polri di bawah kementerian bukanlah sikap resmi komisi.

“Penolakan Kapolri yang disampaikan ke publik itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR,” ujarnya.

Menurut Mahfud, di dalam komisi isu tersebut tetap menjadi bahan kajian serius.

“Ya, kita mau apa kalau dia berpendapat begitu. Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” ucapnya.

Mekanisme Pemilihan Kapolri

Pembahasan kedua terkait mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui persetujuan DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Mahfud mengungkapkan, terdapat dua pandangan yang sama-sama memiliki argumentasi kuat.

Pandangan pertama menilai pemilihan oleh DPR penting sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang, merujuk pengalaman masa Orde Baru saat Polri berada di bawah TNI.

Baca Juga  Delapan Pegawai Kemenkeu Diberhentikan Terkait TPPU Rp349,87 Triliun

Pada era reformasi, melalui TAP MPR Nomor VI dan VII, Polri dipisahkan dari TNI sekaligus diatur mekanisme pengangkatan Kapolri oleh DPR untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.

Namun, Mahfud juga menyoroti persoalan yang muncul dari mekanisme tersebut.

“Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR, atasan kami banyak sekali. Ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri. Nitip orang promosi, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’,” jelasnya.

Pandangan kedua tetap mempertahankan peran DPR sebagai pengawas, dengan catatan fungsi pengawasan dan anggaran dijalankan secara profesional tanpa membuka ruang transaksi politik.

Kedua opsi tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai alternatif kebijakan.

Penguatan Peran Kompolnas

Isu ketiga menyangkut penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum berfungsi optimal karena keterbatasan kewenangan.

“Kompolnas sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara, tanya ke Polri dulu,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Kompolnas selama lima tahun, Mahfud menyebut komisi mengusulkan agar Kompolnas diberi kewenangan eksekutorial dengan keputusan yang bersifat mengikat, khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.

“Nantinya keputusan Kompolnas itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” tegasnya.

Menurut Mahfud, hampir seluruh anggota komisi sepakat dengan usulan ini.

“Hampir semuanya setuju. Itu baik bagi kami, bagus juga bagi rakyat,” katanya.

Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Pembahasan keempat menyentuh isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Hal ini dikaji dengan merujuk pada Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Termasuk Dankorbrimob hingga Ajudan Presiden Prabowo

Mahfud menilai, di lapangan terdapat sejumlah lembaga yang memang membutuhkan kehadiran personel Polri, seperti Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, dan BNPT.

“Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” jelasnya.

Namun di sisi lain, Undang-Undang Polri membatasi penugasan tersebut. Karena itu, komisi masih mendalami opsi hukum yang paling tepat, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.

“Keempat hal ini, menjadi fondasi penting bagi arah reformasi Polri ke depan. Rekomendasi akhir akan diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan strategis reformasi institusi Kepolisian,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agenda Besar Reformasi PolriKomisi Percepatan Reformasi PolriMahfud MDMekanisme Pemilihan KapolriPeran Kompolnas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com