Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Sejumlah pejabat diperiksa, mulai dari Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, ADC Gubernur Riau Marjani, hingga Penjabat (Pj) Gubernur Riau Hariyanto.
Pemeriksaan ini difokuskan pada penelusuran aliran uang yang diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa sedikitnya 14 saksi lainnya. Para saksi dimintai keterangan untuk mengungkap proses perencanaan hingga pergeseran anggaran yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah dalam kasus yang menyeret nama Abdul Wahid ini.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” kata Budi.
Menurutnya, selain soal mekanisme anggaran, penyidik juga menaruh perhatian besar pada jejak aliran dana yang muncul dalam peristiwa OTT tersebut.
Penelusuran ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan akan menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post