Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Keduanya, akan dipanggil terkait dugaan kasus gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari (RW).
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi kasus tersebut dan aliran uangnya. Nanti kita akan update,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya adalah sebagai korporasi yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucapnya.
Budi menjelaskan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk hauling serta kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan.
Penyidik mendalami proses operasi pengelolaan yang dilakukan PT SKN, termasuk dugaan penggunaan IUP milik tiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka. Kini, Rita telah menjadi terpidana yang sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post