Sulawesi Tengah, Kabariku – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan dukungan penuh terhadap peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang diinisiasi Kementerian Hukum (Kemenkum) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada momentum yang sama, BNN mendeklarasikan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai strategi awal memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menempatkan desa sebagai fondasi ketahanan masyarakat.
Peresmian Posbankum dinilai menjadi wujud komitmen negara memperluas akses perlindungan hukum sekaligus menguatkan pencegahan narkoba berbasis masyarakat hingga unit terkecil.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Sekjen Kementerian Hukum Nico Afinta, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, serta Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido.
Komjen Suyudi menegaskan, kompleksitas peredaran gelap narkotika menuntut sinergi kuat antara penegakan hukum dan pencegahan berbasis masyarakat.
“Ini sebuah momentum membanggakan, yaitu peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serentak dan Deklarasi Desa Bersinar. Sebuah wujud nyata sinergitas negara dalam membangun keadilan dan ketahanan masyarakat dari unit terkecil, desa,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Posbankum hingga tingkat desa merupakan terobosan penting yang dapat menjadi pelindung bagi korban penyalahguna narkoba agar memperoleh layanan rehabilitasi serta perlakuan hukum yang adil.
“Hadirnya Posbankum hingga ke tingkat desa ini adalah sebuah terobosan revolusioner yang kami nantikan di BNN. Karena Posbankum menjadi oasis keadilan bagi korban penyalahguna narkoba,” tambahnya.
Desa sebagai Garda Depan P4GN
Deklarasi Desa Bersinar di Sulawesi Tengah menjadi bagian dari strategi nasional BNN dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pendekatan ini menekankan penguatan peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga desa.
Posbankum diharapkan tak hanya menjadi sarana pendampingan hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum terkait persoalan narkotika, termasuk membuka akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Para pemangku kepentingan yang hadir menyatakan dukungan terhadap operasional Posbankum dan implementasi Desa Bersinar sebagai langkah konkret menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, BNN menargetkan lahirnya model sinergi yang dapat direplikasi di berbagai daerah, sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) semakin efektif dan menyentuh masyarakat akar rumput.
Jenderal Bintang tiga ini pun menekankan, Desa Bersinar tidak semata berfokus pada penindakan, melainkan mengedepankan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi berbasis masyarakat agar desa mampu membangun ketahanan sosial dan melindungi warganya dari bahaya narkoba.
Apresiasi Kemendes melalui Permendes 16 Tahun 2025
Ia juga mengapresiasi dukungan Kementerian Desa melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
“Kita tidak mungkin memenangkan perang melawan narkoba jika tidak dilakukan secara bersama-sama. Dengan komitmen dan sinergi semua pihak, desa dapat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Komjen Suyudi menambahkan, Posbankum Desa dan Kelurahan menjadi “oasis keadilan” bagi kelompok rentan dan korban penyalahgunaan narkoba.
“Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum dan akses ekonomi,” tandasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post