• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
10 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Penggeledahan itu, terkait penyidikan dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara yang tengah ditangani di PN Depok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dari hasil kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai dalam mata uang asing senilai 50 ribu Dolar Amerika Serikat (AS).

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PN Depok, rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, serta rumah dinas Wakil Ketua PN Depok.

“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK Selasa (10/2/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai valuta asing.

Seluruh barang bukti, kini tengah dianalisis untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

“Kami berharap temuan dari penggeledahan ini bisa memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang kami tangani,” kata Budi.

Sementara itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

KPK menduga, Bambang menerima aliran dana senilai Rp2,5 miliar melalui tempat penukaran uang asing atau money changer.

Menurut Budi, informasi mengenai aliran dana tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga  KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

“Dalam perkara ini, KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing,” tuturnya.

KPK kini masih menelusuri asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan jabatan Bambang sebagai hakim.

“Nanti akan kami telusuri, apakah penerimaan ini ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim atau di luar itu. Atau ada dugaan gratifikasi lainnya juga,” sambungnya.

Ia menyebut, penggunaan money changer sebagai jalur masuk dana diduga merupakan modus baru untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Ini bisa menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing sebagai bentuk kamuflase untuk menutupi sumber dana,” ungkapnya.

Namun hingga kini, KPK belum mengetahui secara pasti mata uang asing apa yang digunakan dalam transaksi tersebut, karena dana yang diterima sudah dalam bentuk rupiah.

“Masih akan kami dalami, karena uangnya sudah dalam bentuk rupiah, tapi berasal dari penukaran valuta asing,” pungkas Budi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Berikut daftar identitas para tersangka:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.

5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua PN DepokMoney ChangerPenyitaanPN Depoksengketa lahanSkandal Suap HakimWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Post Selanjutnya

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com