Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Penggeledahan itu, terkait penyidikan dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara yang tengah ditangani di PN Depok.
Dari hasil kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai dalam mata uang asing senilai 50 ribu Dolar Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PN Depok, rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, serta rumah dinas Wakil Ketua PN Depok.
“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK Selasa (10/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai valuta asing.
Seluruh barang bukti, kini tengah dianalisis untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.
“Kami berharap temuan dari penggeledahan ini bisa memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang kami tangani,” kata Budi.
Sementara itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
KPK menduga, Bambang menerima aliran dana senilai Rp2,5 miliar melalui tempat penukaran uang asing atau money changer.
Menurut Budi, informasi mengenai aliran dana tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam perkara ini, KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing,” tuturnya.
KPK kini masih menelusuri asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan jabatan Bambang sebagai hakim.
“Nanti akan kami telusuri, apakah penerimaan ini ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim atau di luar itu. Atau ada dugaan gratifikasi lainnya juga,” sambungnya.
Ia menyebut, penggunaan money changer sebagai jalur masuk dana diduga merupakan modus baru untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Ini bisa menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing sebagai bentuk kamuflase untuk menutupi sumber dana,” ungkapnya.
Namun hingga kini, KPK belum mengetahui secara pasti mata uang asing apa yang digunakan dalam transaksi tersebut, karena dana yang diterima sudah dalam bentuk rupiah.
“Masih akan kami dalami, karena uangnya sudah dalam bentuk rupiah, tapi berasal dari penukaran valuta asing,” pungkas Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Berikut daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post