Jakarta, Kabariku – Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan di dunia berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis oleh perusahaan verifikasi global Sumsub. Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 6,53 dari skala 10 dan berada di peringkat 111 dari 112 negara yang dianalisis.
Posisi Indonesia hanya berada satu tingkat di bawah Pakistan, yang menempati urutan pertama dengan skor 7,48. Sementara itu, negara lain yang masuk dalam enam besar negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi adalah Nigeria (6,43), India (6,16), Tanzania (5,49), dan Uganda (5,38).
Data ini menunjukkan tingginya risiko masyarakat Indonesia menjadi korban berbagai modus kejahatan digital. Penipuan jual-beli online, phishing, social engineering, investasi bodong, hingga pinjaman online fiktif masih mendominasi laporan kasus di ruang digital.
Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Dr. Pratama Dahlian Persadha, menilai kondisi tersebut sebagai dampak dari ketimpangan antara pesatnya digitalisasi dan kesiapan sistem pengamanan.
“Indonesia mengalami apa yang saya sebut sebagai paradoks digitalisasi. Layanan digital tumbuh sangat cepat, tetapi perlindungan sistem dan kesadaran keamanan masyarakat masih tertinggal,” kata Pratama dalam keterangannya, Kamis, (19/02)
Menurut Pratama, tingginya kerentanan penipuan di Indonesia dipicu oleh rendahnya literasi digital masyarakat, tingginya jumlah laporan penipuan yang mencapai ratusan ribu kasus, serta kerugian finansial hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, aspek penegakan hukum juga dinilai belum optimal. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan belum sepenuhnya berjalan efektif karena Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum beroperasi secara maksimal.
“Regulasi sudah ada, tetapi belum diikuti dengan kelembagaan yang kuat dan penegakan yang konsisten,” ujarnya.
Pratama juga menyoroti ketimpangan sistem keamanan digital di sektor publik maupun swasta. Sebagian institusi telah menerapkan standar keamanan siber yang baik, namun masih banyak yang memiliki perlindungan minim, sehingga rawan menjadi pintu masuk kejahatan digital.
Ia menilai kombinasi antara celah regulasi, lemahnya infrastruktur keamanan, dan kurangnya edukasi publik membuat ekosistem digital Indonesia rentan dimanfaatkan oleh pelaku penipuan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Tanpa peningkatan literasi digital, penguatan sistem keamanan, dan penegakan hukum yang tegas, risiko penipuan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post