Jakarta, Kabariku— Puluhan massa dari berbagai kelompok yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara tentang penonaktifan Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).
FSKMP menilai, pernyataan Wali Kota Denpasar tentang penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI JK Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Desil) kelompok 6 -10 di Kota Denpasar, merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, merupakan pernyataan tanpa dasar yang valid sehingga membuat kegaduhan masyarakat.
“Pernyataan Walikota Denpasar tersebut adalah pernyataan ngawur, sesat, ceroboh, tendesius, ngawur dan menyesatkan publik,” kata Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), Purwanto M Ali saat jumpa pers dibilanga Cikini, Jakarta, Selasa (17/2).
Ali menilai, Walikota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menjelaskan, dalam inpres tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil kelompok 6-10.
“Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN, sebagai data tunggal untuk berbagai program. Termasuk pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI, yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran,” terangnya.
Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat, merupakan implementasi dari kebijakan tersebut. Hal itu melalui peraturan pelaksana.
Adapun aturan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan arahan dari BPJS Kesehatan.
Dikatakan, kelompok desil 6-10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN.
“Namun hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasi melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6-10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025,” tegasnya.
Dari total sekitar 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6- 10. Kelompok tersebut dinilai sudah mampu secara ekonomi atau berada di atas garis kemiskinan.
“Sisa Iainnya tidak tercatat dalam DTSEN atau memiliki data yang tidak valid sesuai dengan Dukcapil. Kuota yang dialihkan kemudian diberikan kepada kelompok desil 1-5 yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat, misalnya tergolong miskin/ rentan miskin atau menderita penyakit kronis/katastropik, dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.
“Inpres No 4 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Februari 2025 dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 sudah berlaku sejak Mei 2025. Sudah setahun yang Ialu regulasi nasional tersebut berlaku, namun baru sekarang Walikota Denpasar membuat pernyataan yang ceroboh dan menyesatkan dan tidak memahami regulasi nasional tersebut,” sesalnya.
Ali menyayangkan, apabila seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional melalui pernyataannya tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden.
“Hal itu karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar. Pernyataan Walikota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik,” ucapnya.
Kendati demikian, FSKMP menghargai upaya Walikota Denpasar yang telah mengklarifikasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bagi desil 6 – 10 di daerahnya.
“Yang awalnya ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden, namun kemudian dilakukan koreksi dan permohonan maaf karena pernyataan tersebut keliru. FSKMP menghargai permohonan maaf Walikota Denpasar kepada Presiden dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf,” ujar dia.
“Perihal sebanyak 24.401 peserta PBI desil 610 di Denpasar yang dinonaktifkan sesuai kebijakan nasional, lalu Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan menggunakan anggaran APBD daerah,” imbuhnya.
Hal itu untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Dimana hal tersebut adalah kebijakan Wali Kota Denpasar.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa kebijakan Walikota Denpasar tersebut tidak mematuhi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan SK Mensos RI No80 tahun 2025. Yang mana telah menghapus desil 6 – 10 sebagai penerima PBI JK.
“Bahwa warga masyarakat dalam kategori desil 6-10 dinilai sudah mampu dan berada di atas garis kemiskinan.
Dalam hal ini, FSKMP menilai bahwa Walikota Denpasar tidak patuh terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden yang diimplemantasikan oleh Mensos,” paparnya.
Ali menilai, kebijakan yang diambil oleh Walikota Denpasar lebih menonjolkan ego kedaerahan dan lebih bertujuan kepentingan politis terhadap konstituennya.
Bawa Ke Ranah Hukum
Ali memandang, sebagai akibat dari penyebaran pernyataan Wali Kota yang telah viral di ruang publik, muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat yang salah mengartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.
Selain itu, rencana Walikota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar dengan menggunakan APBD semakin memperkuat persepsi negatif tersebut, seolah-olah Presiden tidak berpihak pada rakyat.
“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” kata dia.
Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, FSKMP akan membawa kasus pernyataan Walikota Denpasar ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian.
“Dengan ini, kami menunjuk Saudara Hamzah Rahayaan, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum atau pengacara yang akan menindak lanjuti proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Alfi Dimyati).
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post