Jakarta, Kabariku – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa proses reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih berada pada tahap awal pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.
Pembahasan reformasi tersebut saat ini dilakukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui serangkaian rapat pleno yang bersifat intensif dan strategis.
Yusril menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Paparan itu menitikberatkan pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal di lingkungan Polri.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Penyesuaian Polri dengan KUHAP Baru
Menurut Yusril, agenda reformasi Polri juga tidak dapat dipisahkan dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut menuntut adanya penyesuaian signifikan terhadap tugas, fungsi, serta kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Pemberlakuan KUHAP yang baru tentu berdampak pada pola kerja dan pendekatan hukum kepolisian, sehingga perlu disesuaikan secara komprehensif,” jelasnya.
Yusril juga mengatakan, adanya beragam pandangan terkait struktur kelembagaan Polri ke depan. Sebagian pihak menghendaki struktur Polri tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan pembentukan Kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” tegas Yusril.
Isu Teknis Internal dan Laporan di Akhir Januari
Yusril menambahkan, isu-isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Menurutnya, aspek-aspek tersebut lebih menjadi kewenangan internal institusi Kepolisian.
Sementara itu, terkait revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menilai langkah tersebut menjadi keniscayaan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil tertentu harus diatur secara jelas dalam undang-undang.
Terkait pelaporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyampaikan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri terus menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” pungkas Yusril.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post