• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
22 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Mahpudin, selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/1/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung pukul 14.30 WIB tersebut, dilakukan sebagai bentuk pemberian hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Mahpudin diduga melakukan pelanggaran etik karena walk out saat persidangan, yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan.

RelatedPosts

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

Aksi tersebut diketahui merupakan bentuk solidaritas terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia.

Sebelum memeriksa, KY terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa walk out tersebut. Namun, materi pemeriksaan tidak dapat diungkap ke publik karena bersifat tertutup.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini semata-mata untuk kepentingan penegakan etik hakim.

“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena melakukan walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” ujar Abhan dalam keterangan resminya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno Komisi Yudisial untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.

Apabila terbukti melanggar KEPPH, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY memastikan akan memulihkan nama baik Hakim M.

Baca Juga  KY Apresiasi dan Mendukung Langkah Tegas Kejagung Terhadap Mantan Ketua PN Surabaya

Isu mogok sidang dari FSHA, mencuat sebagai bentuk protes para hakim ad hoc terhadap ketimpangan kesejahteraan. Saat ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan uang kehormatan tanpa gaji pokok serta berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kemahalan, keluarga, beras, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.

Mereka merencanakan berhenti bekerja selama 10 hari sejak 12 Januari 2026. Namun, pada 19 Januari 2026 FSHA mengeluarkan surat imbauan penghentian aksi mogok nasional.

Langkah ini diambil menyusul komitmen dan rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengenai percepatan revisi Perubahan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Koordinator FSHA Ade Darusalam mengatakan kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan tidak pernah diperbarui hingga kini.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun kesejahteraan Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan,” ujar Ade saat mengadu kepada Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Rabu, (14/1/2026) lalu.

Ia menjelaskan hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya bergantung pada tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka tidak memperoleh jaminan sosial yang memadai.

Ade bahkan menyinggung kasus hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal tanpa perlindungan negara.

“Kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu,” katanya.

Menurut Ade, ketimpangan juga terlihat dalam hak normatif, seperti cuti melahirkan dan fasilitas rumah dinas, yang tidak selalu diberikan secara setara dengan hakim karier. Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi, mengingat hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi untuk memperkuat peradilan.

Dalam audiensi sebelumnya dengan KY, FSHA Indonesia berharap lembaga pengawas hakim tersebut dapat ikut mengawal perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, agar kesejahteraan hakim ad hoc ke depan lebih berkeadilan.

Baca Juga  75 Tokoh Ajukan AMICUS CURIAE Perkara JURKANI: ‘Menolak Peradilan Sesat dan Mendesak Ditangkapnya Dalang Utama Pembunuhan’

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: FSHAgaji hakimKomisi YudisialKYSolidaritas HakimTunjangan hakimWalk Out
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

RelatedPosts

Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com