Jakarta, Kabariku – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menguat seiring disetujuinya usulan Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh hampir seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Alasan utama yang dikemukakan adalah besarnya anggaran penyelenggaraan Pilkada langsung serta tingginya biaya politik yang dinilai menyulitkan munculnya kandidat-kandidat kompeten karena keterbatasan finansial.
Isu Pilkada melalui DPRD sejatinya bukan hal baru. Pada 2014, enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih—yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra-pernah mendorong agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD.
Namun, hingga kini wacana tersebut masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat maupun kalangan politik.
Pilkada Langsung atau Melalui DPRD Mekanisme Demokrasi yang Sah
Menanggapi hal tersebut, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menegaskan bahwa Pilkada langsung maupun Pilkada melalui DPRD tidak seharusnya dipertentangkan secara ideologis maupun politis.
“Pilkada langsung dan Pilkada melalui DPRD sama-sama merupakan mekanisme demokrasi yang sah, konstitusional, dan memiliki legitimasi sejarah dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia,” ujar Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/01/2026).
Hasanuddin menjelaskan, Pilkada langsung merupakan salah satu produk penting Reformasi 1998 yang lahir sebagai koreksi terhadap praktik kekuasaan yang sentralistik dan tertutup pada masa Orde Baru.
“Mekanisme ini membuka ruang partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah serta menjadi simbol kuat kedaulatan rakyat pascareformasi,” jelasnya.
Meski demikian, SIAGA 98 menilai Pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Mekanisme tersebut, Hasanuddin menegaskan, justru memiliki dasar filosofis dan ideologis yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Sila Keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
“Sejak awal, demokrasi Indonesia dirancang sebagai demokrasi yang mengombinasikan unsur langsung dan perwakilan. Bukan meniadakan salah satunya,” tegas Hasanuddin.
Lebih lanjut, SIAGA 98 memandang Pilkada melalui DPRD dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran dan tanggung jawab partai politik.
Menurutnya, selama ini, partai politik kerap dipersepsikan hanya sebagai kendaraan elektoral atau pelengkap demokrasi prosedural.
“Padahal, dalam sistem demokrasi modern, partai politik adalah pilar utama demokrasi dan sumber utama rekrutmen jabatan politik, termasuk kepala daerah,” ujarnya.
Melalui mekanisme Pilkada DPRD, partai politik dituntut untuk menjalankan kaderisasi secara sungguh-sungguh, mengedepankan kualitas, integritas, dan kapasitas calon kepala daerah, serta bertanggung jawab secara politik dan moral atas pilihan yang dihasilkan.
SIAGA 98 menekankan bahwa perdebatan mengenai Pilkada langsung versus Pilkada melalui DPRD harus ditempatkan sebagai pilihan desain dan strategi demokrasi, bukan sebagai pertentangan antara demokratis dan tidak demokratis.
Keduanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan bangsa, efektivitas pemerintahan daerah, serta tantangan demokrasi yang terus berkembang.
“Sebagai bagian dari generasi Reformasi, SIAGA 98 berkomitmen menjaga api reformasi sekaligus merawat demokrasi yang substantif, berakar pada Pancasila, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Hasanuddin.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post