Jakarta, Kabariku— Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparamita, melayangkan kritik tajam terhadap arah kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dinilai terlalu berorientasi pada eksploitasi ekonomi (komersialisasi) dan mengabaikan fungsi ekologis.
Menurutnya, maraknya sejumlah bencana banjir dan tanah longsor di beberapa daerah menunjukkan bahwa banyak kawasan hutan, perlahan telah dirubah fungsinya.
Hutan yang sejatinya berfungsi sebagai penyerap air dan penahan erosi menjadi hilang, sehingga ketika hujan ekstrem terjadi akibat siklon tropis Senyar, banjir dan tanah longsor besar melanda kawasan di hilir.
Sonny menilai, peristiwa tersebut disebabkan karena Kemenhut lebih mengedepankan model pembangunan yang lebih berorientasi pada eksploitasi komersial demi mengejar target ekonomi dan mengabaikan fungsi ekologi.
“Pengabaian terhadap fungsi ekologis demi mengejar target ekonomi dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” kata Sonny saat Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1)2026).
Lebih lanjut, Sonny juga mengkritisi arah kebijakan pemerintah terkait dengan ketimpangan luas peruntukan kawasan hutan lindung dan konservasi dengan hutan produksi.
Ia memandang, arah model pembangunan yang berorientasi pada komersialisasi yang lebih berpihak pada hutan produksi hanya menguntungkan para elite dan pemodal. Akibatnya, daya dukung lingkungan dan sosial (ekologi-sosial) akan melemah, kerentanan terhadap bencana, dan kerusakan hutan semakin meningkat.
“Hal ini tentu bertentangan dengan semangat dan cita-cita para pendiri bangsa, sebagaimana termaktub dalam pasal 33 (3) UUD 45 yang berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” terangnya.
Sonny memaparkan, data kritis menunjukkan bahwa luas Hutan Produksi saat ini mencapai 68,2 juta Hektare (55%), jauh melampaui total akumulasi Hutan Konservasi dan Hutan Lindung yang hanya sebesar 56,7 juta Hektare. Menurutnya, ketimpangan ini bertentangan dengan semangat undang-undang kehutanan.
“Jika arah kebijakan terus dipaksakan untuk kepentingan komersial hingga mendominasi kawasan tanpa keseimbangan fungsi lindung, maka Kemenhut bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melenceng dari filosofi dasar undang-undang,” tegas Sonny.
Alih Fungsi Tanaman: Alarm Bencana Alam
Legislator asal Banyuwangi ini juga menyoroti fenomena “Alih Fungsi Tanaman” yakni penggantian tanaman keras menjadi komoditas ekonomi seperti tebu.
Sonny berpandangan, langkah ini sebagai kebijakan yang abai terhadap daya dukung lingkungan, terutama dalam menjaga fungsi hidrologis hutan.
“Di Banyuwangi, dampak nyata sudah terlihat, banjir mulai terjadi akibat hilangnya tanaman keras yang diganti tebu. Negara tidak boleh hanya mengejar angka produksi sambil menutup mata terhadap bencana yang mengintai masyarakat bawah,” ujarnya dengan nada tegas.
Ketidakpastian Hukum dan Eksploitasi PNBP
Kritik Sonny juga menyasar pada minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat di sekitar hutan. Ia mencatat tiga persoalan utama yang harus segera dievaluasi. Antara lain, Sistem Bagi Hasil yakni kerjasama antara masyarakat dengan Perhutani (melalui unit bisnis seperti Palawi) dinilai rapuh secara hukum dan seringkali merugikan warga lokal.
Kemudian, Target PNBP yang Agresif sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru memicu pembabatan hutan untuk perkebunan kopi di beberapa wilayah.
“Dan Mobilisasi Massa Luar. Ironisnya, aktivitas pembabatan hutan tersebut seringkali melibatkan tenaga kerja dari luar daerah, sehingga meminggirkan peran masyarakat lokal sebagai ‘Jagawana’ (penjaga hutan),” tegas dia.
Desakan Evaluasi Total
Menutup intervensinya, Sonny mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan reorientasi kebijakan. Ia meminta, agar sistem bagi hasil dirumuskan kembali dengan payung hukum yang kuat serta memastikan masyarakat lokal menjadi subjek utama dalam pengelolaan hutan, bukan sekadar penonton.
“Tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Jangan sampai orientasi ekonomi yang berlebihan justru menghancurkan aset masa depan bangsa,” pungkasnya. (Alfi Dimyati).
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post