Jakarta, — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan peran strategis aparatur sipil negara (ASN) sebagai agen perubahan dalam mengimplementasikan transformasi hukum pidana nasional yang mulai berlaku pada 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, saat menjadi pembina Apel Pagi Virtual yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Nofli menyampaikan, pemberlakuan tiga instrumen hukum pidana secara serentak menandai berakhirnya era hukum kolonial di Indonesia. Ketiga instrumen tersebut, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan dekonstruksi total terhadap cara pandang negara dalam mendefinisikan kejahatan dan memperlakukan manusia dalam proses hukum,” ujar Nofli, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, hukum pidana nasional kini berakar pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta karakter sosial budaya bangsa yang menekankan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan masyarakat.
Paradigma baru tersebut, lanjut Nofli, menempatkan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, ASN memegang peranan krusial dalam memastikan implementasi paradigma hukum pidana baru berjalan efektif. Selain itu, ASN juga dituntut untuk memahami, menguasai, dan mengaplikasikan ketentuan tersebut dalam setiap aspek pelayanan publik.
“ASN adalah agen perubahan yang berada di garda terdepan. Mereka harus mampu menerjemahkan nilai-nilai hukum pidana nasional ke dalam praktik pelayanan publik yang adil dan berintegritas,” tegasnya.
Nofli menambahkan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem hukum pidana nasional dengan mengalihkan fokus dari pendekatan represif menuju pemulihan konflik secara berkeadilan, tanpa mengabaikan penanganan terhadap tindak pidana berat dan luar biasa.
Untuk itu, Kemenko Kumham Imipas mendorong seluruh ASN untuk tidak hanya memahami regulasi secara normatif.”Tetapi juga menginternalisasi dan mengimplementasikan nilai-nilai hukum pidana nasional dalam pelaksanaan tugas secara profesional, berorientasi pada keadilan substantif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post