• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
12 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis selaku Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, Muzaki Kholis (MZK) dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, atas nama MZK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

RelatedPosts

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

Budi menyebutkan, saksi bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi.

“Saksi telah hadir pada pukul 09:25 WIB,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dari penetapan tersangka itu.

KPK membeberkan, kebijakan era Yaqut membuat 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, seharusnya bisa menunaikan ibadah haji setelah ada kuota tambahan tahun 2024.

Namun KPK menduga, Yaqut melakukan kebijakan yakni melalui Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian baru yakni, 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus.

Sehingga membuat sejumlah calon jamaah haji yang sudah antre puluhan tahun gagal berangkat ke tanah suci.

Kasus ini berawal, saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Ironisnya, pembagian kuota haji tambahan itu dirancang menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga  Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Padahal menurut Undang-Undang (UU) kuota haji khusus hanya mendapatkan 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu, menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. KPK juga menduga, ada aliran dana kepada oknum Kemenag dalam kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri termasuk Gus Yaqut.

Budi mengungkapkan, perhitungan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh pihak terkait.

“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana hasil praktik korupsi tersebut mengalir secara berjenjang.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga, uang haram berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gus AlexGus Yaqutkasus Kuota HajiKementerian AgamaKhatib SyuriahMenteri AgamaPWNU DKI JakartaYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

Post Selanjutnya

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

RelatedPosts

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com