Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis selaku Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, Muzaki Kholis (MZK) dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, atas nama MZK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Budi menyebutkan, saksi bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi.
“Saksi telah hadir pada pukul 09:25 WIB,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dari penetapan tersangka itu.
KPK membeberkan, kebijakan era Yaqut membuat 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, seharusnya bisa menunaikan ibadah haji setelah ada kuota tambahan tahun 2024.
Namun KPK menduga, Yaqut melakukan kebijakan yakni melalui Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian baru yakni, 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus.
Sehingga membuat sejumlah calon jamaah haji yang sudah antre puluhan tahun gagal berangkat ke tanah suci.
Kasus ini berawal, saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Ironisnya, pembagian kuota haji tambahan itu dirancang menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal menurut Undang-Undang (UU) kuota haji khusus hanya mendapatkan 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu, menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. KPK juga menduga, ada aliran dana kepada oknum Kemenag dalam kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri termasuk Gus Yaqut.
Budi mengungkapkan, perhitungan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh pihak terkait.
“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana hasil praktik korupsi tersebut mengalir secara berjenjang.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga, uang haram berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post