Jakarta, Kabariku – Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 bukanlah informasi rahasia. Lembaga ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka salinan ijazah tersebut kepada pemohon sengketa.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di Gedung KIP, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. Majelis Komisioner yang dipimpin Handoko Agung Saputro, bersama Gede Narayana dan Syawaludin, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.
Dalam pertimbangannya, majelis menyimpulkan bahwa dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan presiden memiliki konsekuensi publik. “Informasi tersebut termasuk kategori terbuka,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
KIP menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024 wajib diberikan oleh KPU. Penyerahan dokumen dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, yang sebelumnya menggugat KPU karena menilai lembaga penyelenggara pemilu itu tidak membuka informasi secara utuh. Bonatua menyebut terdapat sejumlah bagian penting dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada yang tidak ditampilkan secara lengkap.
Menurut Bonatua, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks pemilu yang menuntut transparansi tinggi terhadap dokumen persyaratan calon presiden.
Putusan KIP ini mempertegas kewajiban badan publik, termasuk KPU, untuk membuka dokumen pencalonan pejabat negara kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post