• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
31 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Di sebuah ruang rapat di Jakarta, Jumat siang akhir Januari itu, pembaruan hukum pidana Indonesia dipertaruhkan.

Bukan lewat palu hakim atau dakwaan jaksa, melainkan melalui diskusi panjang tentang satu konsep yang selama ini sering dielu-elukan, tapi kerap dipraktikkan setengah hati yakni keadilan restoratif atau yang dikenal restorative justice.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat persiapan kick-off meeting penguatan keadilan restoratif dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset hukum.

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

Di atas kertas, forum ini tampak teknokratis. Namun di baliknya, tersimpan pertanyaan besar, apakah keadilan restoratif akan benar-benar menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau sekadar jargon reformasi?

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru hukum pidana nasional. Pemerintah kini dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yakni, memastikan transisi hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh praktik sehari-hari penegakan hukum.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menegaskan bahwa peran koordinatif kementeriannya menjadi krusial dalam mengawal agenda tersebut.

“Kemenko Kumham Imipas mengampu prioritas nasional berupa rekomendasi kebijakan melalui sinkronisasi dan koordinasi penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” ujar Robianto, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan itu berlandaskan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Landasan tersebut dilakukan dengan empat fokus utama antara lain: sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum, dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Robianto tak menutup mata terhadap tantangan di lapangan.

Baca Juga  Kementerian PKP Ajak ITB Menata dan Kembangkan Kawasan Kota Bandung

“Masih terdapat perbedaan konsep dan praktik penerapan keadilan restoratif. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dan penyusunan standar nasional menjadi sangat penting,” katanya.

Kritik Masyarakat Sipil: Jangan Direduksi Jadi Solusi Lapas

Sementara itu, dari sisi masyarakat sipil menyampaikan kritik dengan nada yang lebih tajam. Arsil, peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai, keadilan restoratif di Indonesia kerap kehilangan ruh dasarnya.

“Keadilan restoratif itu bukan pengganti sistem pemidanaan. Ia seharusnya melengkapi, dengan fokus pada pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ucap Arsil.

Menurutnya, dalam praktik pendekatan ini sering didorong oleh persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan, bukan oleh komitmen terhadap keadilan substantif.

“Kalau motivasinya hanya mengurangi kepadatan lapas, maka tujuan pemulihan akan sulit tercapai,” imbuhnya.

LeIP mendorong, pemerintah menetapkan target dan indikator yang jelas dalam regulasi, agar implementasi keadilan restoratif dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

Pandangan serupa datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu yang menilai, KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah membuka ruang yang cukup luas bagi keadilan restoratif.

“Peluangnya besar, tetapi tantangannya ada pada implementasi. Tanpa panduan konkret, konsep ini akan sulit diterjemahkan di lapangan,” tandas Erasmus.

Ia mendorong, pengembangan skema piloting dan community of practice antar lembaga, sekaligus menekankan peran strategis Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator.

“Harmonisasi cara kerja aparat penegak hukum itu kunci. Kalau masing-masing jalan sendiri, keadilan restoratif hanya akan jadi wacana,” tuturnya.

Risiko Tumpang Tindih dan Penyimpangan Prinsip

Sementara itu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyoroti dinamika regulasi keadilan restoratif yang kini berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum.

Baca Juga  Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

Perwakilan IJRS, Alexander Tanri mengingatkan, adanya risiko tumpang tindih aturan dan penyimpangan prinsip.

“Perlu kehati-hatian agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan atau dijalankan tanpa standar yang memadai,” kata Alexander.

IJRS menekankan pentingnya keberadaan mediator tersertifikasi, pendamping bagi para pihak, serta praktik victim–offender dialogue yang terstruktur.

“Di sejumlah negara, dialog korban dan pelaku terbukti menurunkan residivisme. Tapi itu hanya berhasil jika dijalankan dengan standar profesional dan pengawasan ketat,” ujar Alexander.

Rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan spektakuler. Namun ia meninggalkan satu pesan kuat yakni, keberhasilan keadilan restoratif pasca KUHP dan KUHAP baru tidak ditentukan oleh teks undang-undang semata.

Ia bergantung pada komitmen lintas lembaga, kejelasan regulasi, dan keberanian untuk mengubah praktik lama yang selama ini berorientasi pada penghukuman.

Apakah keadilan restoratif akan menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau hanya sekadar slogan reformasi? jawabannya akan diuji bukan di ruang rapat, melainkan di lapangan, pada perkara-perkara nyata yang menyentuh korban dan masyarakat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ICJRIJRSkeadilan restoratifKemenko Kumham ImipasKUHP dan KUHAP BaruLeIPRestorative Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Post Selanjutnya

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Post Selanjutnya
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com