• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
31 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Di sebuah ruang rapat di Jakarta, Jumat siang akhir Januari itu, pembaruan hukum pidana Indonesia dipertaruhkan.

Bukan lewat palu hakim atau dakwaan jaksa, melainkan melalui diskusi panjang tentang satu konsep yang selama ini sering dielu-elukan, tapi kerap dipraktikkan setengah hati yakni keadilan restoratif atau yang dikenal restorative justice.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat persiapan kick-off meeting penguatan keadilan restoratif dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset hukum.

RelatedPosts

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Di atas kertas, forum ini tampak teknokratis. Namun di baliknya, tersimpan pertanyaan besar, apakah keadilan restoratif akan benar-benar menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau sekadar jargon reformasi?

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru hukum pidana nasional. Pemerintah kini dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yakni, memastikan transisi hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh praktik sehari-hari penegakan hukum.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menegaskan bahwa peran koordinatif kementeriannya menjadi krusial dalam mengawal agenda tersebut.

“Kemenko Kumham Imipas mengampu prioritas nasional berupa rekomendasi kebijakan melalui sinkronisasi dan koordinasi penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” ujar Robianto, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan itu berlandaskan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Baca Juga  Menkopulhukam Sampaikan Pesan Presiden: Kalau Hoaks Ringan Biarin Sajalah, Kedepankan Restorative Justice

Landasan tersebut dilakukan dengan empat fokus utama antara lain: sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum, dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Robianto tak menutup mata terhadap tantangan di lapangan.

“Masih terdapat perbedaan konsep dan praktik penerapan keadilan restoratif. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dan penyusunan standar nasional menjadi sangat penting,” katanya.

Kritik Masyarakat Sipil: Jangan Direduksi Jadi Solusi Lapas

Sementara itu, dari sisi masyarakat sipil menyampaikan kritik dengan nada yang lebih tajam. Arsil, peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai, keadilan restoratif di Indonesia kerap kehilangan ruh dasarnya.

“Keadilan restoratif itu bukan pengganti sistem pemidanaan. Ia seharusnya melengkapi, dengan fokus pada pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ucap Arsil.

Menurutnya, dalam praktik pendekatan ini sering didorong oleh persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan, bukan oleh komitmen terhadap keadilan substantif.

“Kalau motivasinya hanya mengurangi kepadatan lapas, maka tujuan pemulihan akan sulit tercapai,” imbuhnya.

LeIP mendorong, pemerintah menetapkan target dan indikator yang jelas dalam regulasi, agar implementasi keadilan restoratif dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

Pandangan serupa datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu yang menilai, KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah membuka ruang yang cukup luas bagi keadilan restoratif.

“Peluangnya besar, tetapi tantangannya ada pada implementasi. Tanpa panduan konkret, konsep ini akan sulit diterjemahkan di lapangan,” tandas Erasmus.

Ia mendorong, pengembangan skema piloting dan community of practice antar lembaga, sekaligus menekankan peran strategis Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator.

“Harmonisasi cara kerja aparat penegak hukum itu kunci. Kalau masing-masing jalan sendiri, keadilan restoratif hanya akan jadi wacana,” tuturnya.

Baca Juga  KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

Risiko Tumpang Tindih dan Penyimpangan Prinsip

Sementara itu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyoroti dinamika regulasi keadilan restoratif yang kini berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum.

Perwakilan IJRS, Alexander Tanri mengingatkan, adanya risiko tumpang tindih aturan dan penyimpangan prinsip.

“Perlu kehati-hatian agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan atau dijalankan tanpa standar yang memadai,” kata Alexander.

IJRS menekankan pentingnya keberadaan mediator tersertifikasi, pendamping bagi para pihak, serta praktik victim–offender dialogue yang terstruktur.

“Di sejumlah negara, dialog korban dan pelaku terbukti menurunkan residivisme. Tapi itu hanya berhasil jika dijalankan dengan standar profesional dan pengawasan ketat,” ujar Alexander.

Rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan spektakuler. Namun ia meninggalkan satu pesan kuat yakni, keberhasilan keadilan restoratif pasca KUHP dan KUHAP baru tidak ditentukan oleh teks undang-undang semata.

Ia bergantung pada komitmen lintas lembaga, kejelasan regulasi, dan keberanian untuk mengubah praktik lama yang selama ini berorientasi pada penghukuman.

Apakah keadilan restoratif akan menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau hanya sekadar slogan reformasi? jawabannya akan diuji bukan di ruang rapat, melainkan di lapangan, pada perkara-perkara nyata yang menyentuh korban dan masyarakat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ICJRIJRSkeadilan restoratifKemenko Kumham ImipasKUHP dan KUHAP BaruLeIPRestorative Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

RelatedPosts

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com