Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta tim kuasa hukumnya tengah berada dalam kondisi “galau” dan penuh prasangka dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sindiran itu disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Kami penuntut umum menilai ini bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa, yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Roy.
Menurutnya, materi eksepsi justru berisi pokok perkara dan penuh tudingan sepihak terhadap jaksa. Roy menyebut, tim Nadiem seolah menuding jaksa melakukan penuntutan tanpa asas keadilan sehingga berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum.
Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.
“Pernyataan terdakwa dan penasihat hukum justru membuat penegakan hukum kehilangan marwah karena didasarkan sifat suudzon,” ungkap Roy.
Ia menegaskan, mekanisme hukum sudah memberi ruang luas bagi terdakwa untuk membela diri, mulai dari praperadilan hingga peninjauan kembali (PK).
Sebelum sidang dimulai, kehadiran Nadiem justru disambut meriah para pendukung yang memadati ruang sidang. Nadiem tiba sekitar pukul 14.50 WIB, mengenakan kemeja setelah melepas rompi tahanan Kejagung.
Puluhan simpatisan, termasuk beberapa pengunjung berjaket ojek online, membentuk barisan dari pintu masuk hingga ruang sidang. Mereka menyalami dan memberi semangat kepada pendiri Gojek tersebut.
“Semangat Pak Nadiem!,” seru beberapa orang sambil menjabat tangannya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem merugikan negara hingga Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
Rinciannya meliputi, kemahalan harga Chromebook sebanyak Rp1,56 triliun, dan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar USD44,05 juta atau setara Rp621 miliar.
Nadiem juga disebut, memperkaya diri dan 24 pihak lainnya dengan nilai keuntungan mencapai Rp809 miliar, serta dituding menyalahgunakan kewenangan sehingga Google menjadi pemain dominan dalam ekosistem TIK Kemendikbudristek.
Selain Nadiem, tiga nama turut menjadi terdakwa, yakni eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief), Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP/KPA, dan Sri Wahyuningsih sebagai eks Direktur SD/KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perdebatan antara tim hukum Nadiem dan jaksa diperkirakan akan berlangsung panas mengingat eksepsi Nadiem menyinggung substansi perkara dan tata kelola TIK nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post