Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Penyesuaian aturan ini dipastikan tidak akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan dinyatakan berlaku wajib ditaati oleh seluruh lembaga negara, termasuk KPK.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujar Tanak saat dikonfirmasi Jumat (10/1/2026).
Menurut Tanak, dalam perspektif hukum tidak dikenal istilah siap atau tidak siap terhadap Undang-Undang yang telah berlaku.
KPK, lanjutnya, akan menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pencegahan korupsi sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.
“Sejak Undang-Undang dinyatakan berlaku, tidak ada kata siap or not. Yang ada adalah kewajiban melaksanakan, dengan penyesuaian agar tidak memengaruhi kinerja KPK,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk mekanisme kerja aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, KPK akan melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) agar setiap langkah penindakan tetap sah secara hukum sekaligus efektif.
“SOP KPK menyesuaikan dengan UU tersebut,” imbuhnya.
Terkait Pasal 67 ayat (3) KUHAP yang mengatur kewajiban surat pengangkatan sementara bagi penuntut umum yang menangani perkara di luar daerah hukum, Johanis menilai hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR melalui Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menegaskan bahwa jaksa pada dasarnya diangkat dan dilantik satu kali dengan kewenangan menangani perkara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Seluruh wilayah NKRI adalah wilayah kerja Kejaksaan RI. Jaksa diangkat dan dilantik hanya sekali untuk menangani perkara di seluruh Indonesia. Mau berapa kali seorang jaksa diangkat?” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 67 ayat (3) KUHAP menyebutkan, “Untuk melaksanakan penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah penuntutan dilaksanakan”.
Diketahui, KUHP nasional terbaru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023.
Sesuai Pasal 624, Undang-Undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Sementara itu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi UU pada rapat paripurna 18 November 2025 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, yang kini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut, KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas pemberantasan korupsi di era rezim hukum pidana nasional yang baru.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post