Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterangan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Noel yang menyebut adanya satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga sengaja menyeretnya dalam perkara tersebut.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).
Budi menegaskan, hasil analisis itu akan menentukan apakah keterangan Noel dapat dijadikan bukti baru untuk mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan menjerat pihak lain.
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini,” imbuhnya.
KPK juga mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan guna melihat sejauh mana keterlibatan partai politik dan Ormas yang disebut Noel.
Klaim Diorkestrasi, Janji Bongkar Pekan Depan
Sebelumnya, Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Sebelum memasuki ruang sidang, ia menanggapi pertanyaan soal kemungkinan amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Noel, dirinya ingin melihat lebih dulu proses persidangan yang berjalan. Namun, ia berharap dapat bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.
“Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih pengen bebas,” kata Noel kepada awak media.
Noel mengklaim, ia merupakan korban orkestrasi yang membidiknya sebagai koruptor. Ia menuding ada satu partai politik dan satu Ormas yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.
“Tapi ketika kita sudah di orkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ucapnya.
Meski begitu, Noel enggan mengungkap identitas partai politik dan ormas yang dimaksud. Ia berjanji akan membeberkannya pada sidang pekan depan dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
“Partainya saya kasih tahu pekan depan,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap adanya 15 mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerima aliran dana dari praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 periode 2021–2025.
Total aliran dana tersebut mencapai Rp9,59 miliar. Praktik pungutan liar itu, dilakukan secara terstruktur di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3.
“Tarif tidak resmi dipatok sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat,” ucap Jaksa dalam surat dakwaannya.
Lebih lanjut, jika pemohon menolak membayar, proses penerbitan sertifikat yang seharusnya rampung dalam sembilan hari kerja akan diperlambat, dipersulit, atau dinyatakan tidak lengkap.
Uang pungli dikumpulkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3), salah satunya PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia, sebelum disetorkan ke oknum pejabat Kemnaker dan dibagikan secara berjenjang.
Dalam pembagian tersebut, Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktur Jenderal diduga menerima 10-15 persen, Direktur 10-15 persen, koordinator 25-30 persen, sub koordinator 15–20 persen, dan sisanya dibagi rata kepada staf.
Dari 15 mantan pejabat yang terlibat, sebagian telah berstatus terdakwa, sebagian tersangka baru, sementara sisanya masih diperiksa sebagai saksi.
Berikut rinciannya untuk para terdakwa:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, menerima Rp3.435.000.000.
2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, menerima Rp978.354.000.
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan K3, menerima Rp652.236.000.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3, menerima Rp652.236.000.
5. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3, menerima Rp652.236.000.
6. Subhan selaku Koordinator Pengembangan Kelembagaan K3, menerima Rp326.118.000.
7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp326.118.000.
8. Supriadi selaku Subkoordinator Pemberdayaan Personel K3, menerima Rp294.063.000.
9. Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025, menerima Rp270.955.000.
Sedangkan untuk para tersangka, yakni Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024, diduga menerima Rp381.281.000.
Kemudian, Sunardi Manampiar Sinaga selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024, diduga menerima Rp288.173.000, dan Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025, diduga menerima Rp37.945.000.
Sementara, yang masih berstatus saksi di antaranya, Ida Rochmawati selaku Koordinator Sistem Manajemen Mutu K3, diduga menerima Rp652.236.000.Kemudian, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, menerima Rp326.118.000 dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, menerima Rp326.118.000.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post