• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan pandangan terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian.

SIAGA 98 menilai, regulasi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta perlu dikaji lebih mendalam dalam kerangka reformasi Kepolisian yang tengah berjalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menegaskan bahwa keputusan Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga mencerminkan penolakan institusional untuk menarik kembali perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

“Keputusan Kapolri ini selain tidak mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menunjukkan penolakan terhadap upaya mengembalikan perwira tinggi Polri aktif ke institusi kepolisian,” kata Hasanuddin di Jakarta. Sabtu (13/12/2025) malam

Hasanuddin menilai, sejak awal telah muncul upaya framing penafsiran sepihak atas putusan MK dengan dalih tidak berlaku surut.

Akibatnya, perwira tinggi Polri aktif tetap dianggap sah menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, sehingga Kapolri dinilai merasa tidak memiliki kewajiban untuk menarik mereka kembali ke struktur Polri.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti momentum penerbitan Perpol 10/2025 yang dinilai tidak tepat karena dilakukan saat Tim Percepatan Reformasi Kepolisian tengah bekerja.

Salah satu isu krusial yang sedang dibahas tim tersebut adalah penempatan perwira Polri aktif pada jabatan sipil non-penegakan hukum di kementerian dan lembaga.

Baca Juga  76 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan Disiplin atas Perkara Pungli di Rutan KPK

“Polri, khususnya Kapolri, tentu memahami implikasi putusan MK tersebut. Pengabaian terhadap putusan MK dan kerja Tim Percepatan Reformasi Kepolisian menimbulkan dugaan adanya agenda atau motif tertentu yang tidak semata-mata bersifat konstitusional,” terang Hasanuddin.

Dalam pernyataannya, SIAGA 98 mendukung penuh Tim Percepatan Reformasi Kepolisian untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan Batasan Jabatan

SIAGA 98 menekankan perlunya penegasan batasan kementerian, lembaga, dan badan negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, baik bintara, perwira menengah, maupun perwira tinggi.

Menurut catatan SIAGA 98, setidaknya hanya ada enam institusi yang secara rasional dan konstitusional dapat diisi oleh Polri aktif karena berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan, keamanan nasional, dan penegakan hukum, serta diatur dalam undang-undang tersendiri.

Keenam institusi tersebut adalah: Badan Intelijen Negara (BIN); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertujuan mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi Polri untuk dialihkan ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Ia merinci payung hukum tersebut antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 147-150.

Baca Juga  Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

Trunoyudo menegaskan, anggota Polri yang ditugaskan di instansi pemerintah pusat tidak beralih status menjadi PNS dan akan dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk menghindari rangkap jabatan.

Meski demikian, SIAGA 98 menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan konstitusional pasca putusan MK.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan arah reformasi Kepolisian, bukan justru memperluas ruang penugasan Polri aktif di jabatan sipil,” pungkas Hasanuddin.***

*Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
*Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPerpol Nomor 10 Tahun 2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025reformasi KepolisianSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

Post Selanjutnya

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com