• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan pandangan terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian.

SIAGA 98 menilai, regulasi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta perlu dikaji lebih mendalam dalam kerangka reformasi Kepolisian yang tengah berjalan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menegaskan bahwa keputusan Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga mencerminkan penolakan institusional untuk menarik kembali perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

RelatedPosts

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

“Keputusan Kapolri ini selain tidak mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menunjukkan penolakan terhadap upaya mengembalikan perwira tinggi Polri aktif ke institusi kepolisian,” kata Hasanuddin di Jakarta. Sabtu (13/12/2025) malam

Hasanuddin menilai, sejak awal telah muncul upaya framing penafsiran sepihak atas putusan MK dengan dalih tidak berlaku surut.

Akibatnya, perwira tinggi Polri aktif tetap dianggap sah menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, sehingga Kapolri dinilai merasa tidak memiliki kewajiban untuk menarik mereka kembali ke struktur Polri.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti momentum penerbitan Perpol 10/2025 yang dinilai tidak tepat karena dilakukan saat Tim Percepatan Reformasi Kepolisian tengah bekerja.

Salah satu isu krusial yang sedang dibahas tim tersebut adalah penempatan perwira Polri aktif pada jabatan sipil non-penegakan hukum di kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Hari Ini, Tim Biro Hukum KPK Menjawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jaksel

“Polri, khususnya Kapolri, tentu memahami implikasi putusan MK tersebut. Pengabaian terhadap putusan MK dan kerja Tim Percepatan Reformasi Kepolisian menimbulkan dugaan adanya agenda atau motif tertentu yang tidak semata-mata bersifat konstitusional,” terang Hasanuddin.

Dalam pernyataannya, SIAGA 98 mendukung penuh Tim Percepatan Reformasi Kepolisian untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan Batasan Jabatan

SIAGA 98 menekankan perlunya penegasan batasan kementerian, lembaga, dan badan negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, baik bintara, perwira menengah, maupun perwira tinggi.

Menurut catatan SIAGA 98, setidaknya hanya ada enam institusi yang secara rasional dan konstitusional dapat diisi oleh Polri aktif karena berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan, keamanan nasional, dan penegakan hukum, serta diatur dalam undang-undang tersendiri.

Keenam institusi tersebut adalah: Badan Intelijen Negara (BIN); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertujuan mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi Polri untuk dialihkan ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Ia merinci payung hukum tersebut antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 147-150.

Baca Juga  Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Trunoyudo menegaskan, anggota Polri yang ditugaskan di instansi pemerintah pusat tidak beralih status menjadi PNS dan akan dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk menghindari rangkap jabatan.

Meski demikian, SIAGA 98 menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan konstitusional pasca putusan MK.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan arah reformasi Kepolisian, bukan justru memperluas ruang penugasan Polri aktif di jabatan sipil,” pungkas Hasanuddin.***

*Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
*Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPerpol Nomor 10 Tahun 2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025reformasi KepolisianSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

Post Selanjutnya

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

RelatedPosts

Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026
Rismon Sianipar menyebut ijazah Jokowi asli usai kajian ulang setelah bertemu Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.(Foto: Istimewa)

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

13 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com