• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan pandangan terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian.

SIAGA 98 menilai, regulasi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta perlu dikaji lebih mendalam dalam kerangka reformasi Kepolisian yang tengah berjalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menegaskan bahwa keputusan Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga mencerminkan penolakan institusional untuk menarik kembali perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

“Keputusan Kapolri ini selain tidak mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menunjukkan penolakan terhadap upaya mengembalikan perwira tinggi Polri aktif ke institusi kepolisian,” kata Hasanuddin di Jakarta. Sabtu (13/12/2025) malam

Hasanuddin menilai, sejak awal telah muncul upaya framing penafsiran sepihak atas putusan MK dengan dalih tidak berlaku surut.

Akibatnya, perwira tinggi Polri aktif tetap dianggap sah menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, sehingga Kapolri dinilai merasa tidak memiliki kewajiban untuk menarik mereka kembali ke struktur Polri.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti momentum penerbitan Perpol 10/2025 yang dinilai tidak tepat karena dilakukan saat Tim Percepatan Reformasi Kepolisian tengah bekerja.

Salah satu isu krusial yang sedang dibahas tim tersebut adalah penempatan perwira Polri aktif pada jabatan sipil non-penegakan hukum di kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

“Polri, khususnya Kapolri, tentu memahami implikasi putusan MK tersebut. Pengabaian terhadap putusan MK dan kerja Tim Percepatan Reformasi Kepolisian menimbulkan dugaan adanya agenda atau motif tertentu yang tidak semata-mata bersifat konstitusional,” terang Hasanuddin.

Dalam pernyataannya, SIAGA 98 mendukung penuh Tim Percepatan Reformasi Kepolisian untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan Batasan Jabatan

SIAGA 98 menekankan perlunya penegasan batasan kementerian, lembaga, dan badan negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, baik bintara, perwira menengah, maupun perwira tinggi.

Menurut catatan SIAGA 98, setidaknya hanya ada enam institusi yang secara rasional dan konstitusional dapat diisi oleh Polri aktif karena berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan, keamanan nasional, dan penegakan hukum, serta diatur dalam undang-undang tersendiri.

Keenam institusi tersebut adalah: Badan Intelijen Negara (BIN); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertujuan mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi Polri untuk dialihkan ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Ia merinci payung hukum tersebut antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 147-150.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Selain Tugas Pokok, Polisi Harus Membantu Pemerintah Atasi Masalah Nasional

Trunoyudo menegaskan, anggota Polri yang ditugaskan di instansi pemerintah pusat tidak beralih status menjadi PNS dan akan dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk menghindari rangkap jabatan.

Meski demikian, SIAGA 98 menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan konstitusional pasca putusan MK.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan arah reformasi Kepolisian, bukan justru memperluas ruang penugasan Polri aktif di jabatan sipil,” pungkas Hasanuddin.***

*Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
*Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPerpol Nomor 10 Tahun 2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025reformasi KepolisianSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Kompolnas bahas prosedur pemilihan Kapolri dan penguatan peran pengawasan dalam pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri. (Istimewa)

Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

9 Desember 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com