Jakarta, Kabariku– Komisi Yudisial (KY) mendorong wacana pembentukan komunitas “Hakim Sahabat KY” sebagai upaya memperkuat pencegahan pelanggaran kode etik dan tindak pidana di lingkungan peradilan.
Program ini dirancang untuk mendorong pengawasan antarsesama hakim dari dalam lembaga peradilan itu sendiri.
Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim KY Setyawan Hartono mengaku, memiliki perasaan campur aduk setiap kali melihat hakim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai seorang hakim, saya betul-betul sangat merasakan ketika ada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, lebih-lebih pelanggaran pidana. Kena OTT, rasanya kami semua jadi pesakitan itu. Sedih, malu, marah,” ujar Setyawan saat konferensi pers di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, perasaan serupa juga dirasakan banyak hakim di Indonesia. Kondisi psikologis tersebut dinilai dapat menjadi modal penting untuk membangun sistem pengawasan berbasis solidaritas dan integritas.
Dalam konsepnya, Hakim Sahabat KY akan dibentuk dalam wadah komunitas, seperti grup WhatsApp atau media komunikasi lainnya.
Komunitas ini diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga integritas profesi hakim, termasuk menjadi whistleblower bila mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
“Syukur-syukur mereka bisa memberikan informasi terkait koleganya, baik gaya hidup, perilaku sehari-hari, maupun kepemilikan aset,” kata Setyawan.
Ia menilai, kepemilikan aset memiliki korelasi kuat dengan potensi terjadinya pelanggaran. Setyawan pun membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI pada 2009–2014.
“Kalau ke pengadilan, saya selalu lihat pertama di parkiran. Isinya apa? Avanza, Innova, atau mungkin ada Jaguar,” ujarnya.
Bagi Setyawan, kondisi parkiran pengadilan bisa menjadi indikator awal integritas hakim.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kekayaan mencolok tidak otomatis menandakan pelanggaran, karena bisa saja berasal dari latar belakang keluarga yang mapan.
“Namun itu menjadi indikasi awal untuk kita pantau dan verifikasi, apakah diperoleh secara legal dan halal, atau karena penyimpangan sebagai hakim,” tuturnya.
Lebih lanjut, Setyawan berpandangan bahwa keberadaan Hakim Sahabat KY juga dapat memberi tekanan psikologis bagi hakim yang berniat melanggar aturan.
Mereka akan merasa diawasi oleh lingkungan sekitarnya sendiri.Terhadap hakim yang dicurigai.
KY pun berencana melakukan pemantauan lebih intensif, terutama dalam penanganan perkara-perkara bernilai besar yang rawan diperdagangkan.
Meski demikian, Setyawan menegaskan bahwa gagasan pembentukan Hakim Sahabat KY masih bersifat konseptual dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Komisi Yudisial.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka KY menetapkan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ketua KY periode 2025-2028 dan Desmihardi sebagai Wakil Ketua KY 2025-2028.
KY juga menentukan Abhan sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Andi Muhammad Asrun sebagai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Setyawan Hartono sebagai Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim.
Kemudian, Willem Saija sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, serta Anita Kadir sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post