Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi, rangkaian penggeledahan intensif dilakukan sepanjang sepekan terakhir di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Budi menjelaskan, tim penyidik menyasar berbagai lokasi di Surabaya, antara lain rumah pihak berinisial SUG dan ELW, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Widya Satria. Selain dokumen dan bukti elektronik, penyidik turut menyita satu pucuk senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya. Senin (1/12/2025).
Di Bangkalan, penyidik menggeledah kediaman KKH, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dari lokasi tersebut, turut diamankan dokumen beserta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara.
Tak hanya itu, penyidik juga bergerak ke Kabupaten Ponorogo. Sejumlah titik diperiksa, termasuk rumah SUG, kediaman YSD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Monumen Reog, rumah MJB yang merupakan PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, rumah RLL anggota DPRD Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
“Dari rangkaian penggeledahan ini, kembali ditemukan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang kini diamankan,” lanjunya.
Budi menegaskan, seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk menuntaskan konstruksi perkara yang mencakup dugaan suap jabatan, suap proyek, hingga gratifikasi lainnya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dukungan ini sangat penting agar tata kelola pemerintahan semakin bersih dan transparan,” tutup Budi.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post